Putusan Sengketa Pilpres Ditolak, 4 BEM FH PTN: Sangat Disayangkan!
Melek Pemilu 2024

Putusan Sengketa Pilpres Ditolak, 4 BEM FH PTN: Sangat Disayangkan!

Para Ketua BEM yang tergabung dalam Forum Komunikasi 4 BEM FH PTN yang sebelumnya telah mengajukan amicus curiae kepada MK tentang PHPU menyayangkan Putusan MK yang menolak seluruh permohonan para pemohon. Namun, mereka tetap menghormati hasil putusan dan berkomitmen terus mengawal demokrasi di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua BEM FH Undip Sofa Dzunnuhasani; Ketua DEMA FH UGM Auliansa Azza Camelia; Ketua BEM FH Unpad Moch Rasyid Gumilar; Ketua BEM FH Unair Dito Zuhdi Widyadhana. Foto Kolase: Istimewa
Ketua BEM FH Undip Sofa Dzunnuhasani; Ketua DEMA FH UGM Auliansa Azza Camelia; Ketua BEM FH Unpad Moch Rasyid Gumilar; Ketua BEM FH Unair Dito Zuhdi Widyadhana. Foto Kolase: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak seluruh permohonan menandai berakhirnya semua tahapan Pilpres 2024 yang cukup menyita perhatian publik. Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menolak permohonan para pemohon untuk seluruhknya meski terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 3 hakim konstitusi.

“Sebenarnya cukup senang karena amicus curiae kami menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Ketika kami mendengar, kami sudah bisa menilai bahwa amar dari Putusan MK ini mengarah kemana, sangat disayangkan,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip) Sofa Dzunnuhasani melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Ia mengatakan bersama 3 BEM FH Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain, amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan meski menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis, tetapi seolah tidak berimplikasi terhadap putusan sebagaimana diharapkan. “Banyak juga amicus curiae selain dari kami yang diajukan, tetapi di sini kami menilai ini sangat disayangkan. Karena tujuan yang kami inginkan belum betul-betul dipertimbangkan,” kata dia.

Namun BEM FH Undip menganggap hal ini sebagai proses dan langkah awal. Betapa segala permasalahan atas kesewenangan dan ketidakadilan yang terjadi di depan mata tidak akan membungkam mahasiswa. Justru hal yang tidak baik dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku, mahasiswa harus berani melawan, termasuk kaitannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk terus dikawal mahasiswa.

“Sekarang kita masih berdiskusi (mengenai langkah selanjutnya), pun kita masih berjejaring dengan kawan-kawan yang satu pemikiran dengan kita. Berjalannya proses Pemilu 2024 ini masih banyak kecacatan yang terjadi, tetapi kita masih punya sekali lagi pesta demokrasi di tahun ini yaitu Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Besar harapan kami, kawan-kawan yang merasa adanya ketidakadilan menuju Pilkada nanti, saya harap teman-teman tidak hanya diam. Kita rangkul sesama agar bisa memberantas segala hal yang kita rasa tidak adil dan tidak baik untuk diterapkan di negara ini.”

Untuk diketahui, terdapat 4 BEM FH PTN yang mengajukan berkas amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat BEM tersebut antara lain Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada, BEM FH Universitas Padjadjaran, BEM FH Universitas Diponegoro, dan BEM FH Universitas Airlangga. Keempat organisasi mahasiswa hukum ini sebelumnya bersama-sama menyerahkan berkas amicus curiae dalam satu keresahan yang sama: cederanya demokrasi dalam Pemilu 2024.

“Kami ajukan waktu itu 4 hal untuk menjadi pertimbangan MK. Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu itu dibatalkan. Kedua, Pemilu ulang. Ketiga, kami berharap Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat bertindak progresif dalam memutus sengketa PHPU ini. Terakhir, Yang Mulia Hakim MK juga memutuskan berdasarkan nurani dan menolak segala bentuk intervensi,” ungkap Ketua DEMA FH UGM Auliansa Azza Camelia.

Seperti diketahui, kandas sudah semua harapan tersebut begitu Ketua Majelis MK mengetuk palunya memutuskan kedua putusan dengan amar “ditolak untuk seluruhnya” dalam sidang pembacaan putusan kemarin. Menanggapi hal tersebut, mahasiswi yang lebih akrab disapa Lian itu bersama para anggota DEMA FH UGM mengaku amat kecewa meski tidak kaget dengan hasilnya.

“Dari putusan itu kami sadar memang susah membuktikan kausalitas semua dalil permohonan. Untuk langkah konkrit lanjutan kami belum bahas, karena jujur kami masih shock dengan putusan ini. Seperti diketahui bersama, Pemilu 2024 ini diwarnai banyak kecurangan dengan begitu masif dari awal pencalonan sampai hari ini putusan dikeluarkan. Harapannya, ke depan semoga masyarakat Indonesia ini bisa lebih melek lagi mengenai isu hukum, politik, dan demokrasi kita. Sama-sama mengawal agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.

Terus kawal demokrasi

Terpisah, Ketua BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Moch Rasyid Gumilar menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan MK yang bersifat final and binding. “Hanya saja secara substantif, ada beberapa hal yang masih meninggalkan rasa kekecewaan bagi saya pribadi maupun teman-teman Forum Komunikasi (4 BEM FH PTN),” ucap Rasyid.

Terlepas dari putusan yang “mengecewakan” aliansi mahasiswa hukum itu, Rasyid berpandangan ini tidak kemudian menjadi akhir dari perjuangan mahasiswa maupun akhir dari negara Indonesia. Ia tetap menggantungkan harapan agar MK ke depannya, sebagaimana dituangkan dalam amicus curiae yang telah dilampirkan, bisa lebih progresif membuat putusannya dengan mengedepankan keadilan substantif. 

“Sebenarnya ini menjadi bukti bahwa ketika kita berharap MK bisa bertindak progresif, ternyata hari ini beberapa atau mungkin mayoritas dari hakim konstitusi nyatanya hanya bertindak secara konservatif. Tidak seperti apa yang kami harapkan. Sebenarnya kami berharap sebelum putusan ini, MK benar-benar menjadi penjaga konstitusi kita. Tapi lagi-lagi kita dipertontonkan dengan kerusakan demokrasi yang dilakukan secara sistematis. Bahkan bukan hanya dari level masyarakat bawah, tetapi sampai pada level (pejabat) sekalipun. Pasca putusan MK, kami hanya berkeyakinan putusan ini tidak mematikan semangat kami. Perjuangan akan terus dilakukan.”

Dengan lahirnya Putusan MK mengenai hasil sengketa Pilpres 2024, Ketua BEM FH Universitas Airlangga (Unair) Dito Zuhdi Widyadhana bersama jajarannya menghargai dan menghormati Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu seraya berkomitmen akan terus mengawal demokrasi di Indonesia.

Harapan besar dari BEM FH Unair ialah bagi pemerintahan selanjutnya dapat melahirkan pemerintah yang menjunjung tinggi keadilan, arif dan bijaksana bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan pergerakan dari BEM FH Unair selanjutnya pasca Putusan MK, sekarang masih membahas dan mendiskusikan kembali seperti diskusi keberlanjutan yang diiringi dengan komitmen mengawal pemilu yang sehat.

“Segala dinamika politik yang terjadi, terutama rantai nepotisme dan oligarki di pemerintahan jangan membuat kesadaran mahasiswa ini menjadi pudar atau pesimis dalam melihat pemerintahan. Kami ingin terus menjadi gambaran dan sebagai figur memulai pergerakan mahasiswa ke depan. Kami menyadari, rentetan kronologi yang kami lakukan menjadi komitmen dan kepercayaan kami kepada siapapun itu yang terpilih. Kita dari mahasiswa bakal terus mengawal agar jalannya pemerintahan sesuai aturan,” kata Dito.

Tags:

Berita Terkait