Rakernas APHTN-HAN 2024 akan Kawal Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia
Terbaru

Rakernas APHTN-HAN 2024 akan Kawal Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia

Rekomendasi dari Rakernas diharapkan ikut mendukung susunan pemerintahan baru yang akan dibentuk mengiringi pergantian Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Sekjen Pengurus Pusat APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Sekjen Pengurus Pusat APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 26-28 April 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Para dosen HTN-HAN beserta Profesor/Guru Besar yang mewakili pengurus wilayah/daerah dari 35 Provinsi serta pengurus pusat akan hadir. Sejumlah seminar hukum hingga kuliah tamu oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dijadwalkan dalam rangkaian Rakernas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono menjelaskan perbedaan isi Rakernas tahun ini dalam keterangan tertulis yang Hukumonline terima, Kamis (25/4/2024). “Yang berbeda adalah dalam Rakernas tahun ini akan dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: Refleksi dan Proyeksi Konstitusional,” kata Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Kajian yang Bayu maksud akan mengulas, menjawab, dan memberikan rekomendasi atas sejumlah permasalahan dalam pengaturan serta praktik pembentukan kabinet presidensial di Indonesia. Rakernas akan berlangsung selama tiga hari yang berisi sejumlah agenda. Mulai dari laporan perkembangan organisasi APHTN-HAN pusat dan daerah, penyusunan program kerja tahunan, hingga kuliah tamu oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan seminar nasional telah dijadwalkan.

Seminar nasional akan mengambil topik Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia. Narasumber yang akan hadir ialah Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (Penjabat Gubernur Sulawesi Barat), Prof. Dr. Satya Arinanto ( Staf Khusus Wapres Bidang Hukum/Guru Besar HTN FHUI), Dr. Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM), Prof. Dr. Retno Saraswati (Dekan FH Undip), dan Dr. Oce Madril (Ketua Tim Pengkaji APHTN-HAN). 

Baca juga:

Ada beberapa isu yang akan dipaparkan dan dijawab dalam kajian ini. Misalnya soal bagaimana sesungguhnya kekuasaan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, kewenangan Presiden dalam pembentukan pemerintahan, konstitusionalitas kelembagaan pemerintahan, pengaturan kementerian dalam konstitusi, pengaturan kementerian dalam undang-undang, putusan-putusan MK terkait pengelolaan kementerian, praktik pembentukan kabinet sebelum periode 2024, dan evaluasi serta proyeksi untuk pembentukan kabinet pemerintahan presidensial yang konstitusional. 

“Kajian ini memberikan rekomendasi,” kata Bayu yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Isi rekomendasi diharapkan ikut mendukung susunan pemerintahan baru yang akan dibentuk mengiringi pergantian Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Poin-poin rekomendasi itu seputar hubungan tugas presiden dan wakil presiden, perihal nomenklatur kementerian, jumlah kementerian, keberadaan menteri koordinator, syarat menteri, menteri dari partai politik dan nonpartai politik, perihal wakil menteri, lembaga pemerintahan di istana, penataan Lembaga Non-Struktural dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, termasuk jabatan Jaksa Agung dari non-Parpol. 

Kajian yang disusun APHTN-HAN ini adalah tindak lanjut dari Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam pada September 2023 lalu. Saat itu telah dibahas dinamika Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Negara sebagai Implementasi UUD 1945. Rekomendasi Konferensi menghendaki agar APHTN-HAN—yang di tahun 2024 menginjak usia ke-44 tahun—ikut berkontribusi menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia.

Memastikan perbaikan tata kelola pemilu merupakan hal yang mendesak, tetapi konsolidasi pemerintahan pascapemilu juga penting. Perlu ada upaya memastikan pemerintahan yang terpilih membentuk Kabinet sesuai ketentuan konstitusi, kajian akademik, dan aspirasi publik. 

Hasil dan rekomendasi kajian yang ditetapkan dalam Rakernas APHTN-HAN 2024 ini akan dipublikasikan terbuka. Isinya dapat pula dimanfaatkan oleh kalangan perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa, peneliti, masyarakat sipil, dan tentunya kalangan pemerintahan.

“Kami berharap tentu dalam pembentukan kabinet yang mendasarkan pada nilai konstitusi akan membawa manfaat sebesar-besarnya,” ujar Bayu. Manfaat yang ia maksud ialah efektifitas pemerintahan yang mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait