Ramayana dan Chevron Digugat Saripari
Berita

Ramayana dan Chevron Digugat Saripari

Kedua perusahaan itu dituding melakukan perbuatan melawan hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pada 1 Januari 2009, kontrak diamandemen dengan nilai lebih kecil daripada sebelumnya, yaitu AS$37,09 juta. Terhadap perubahan ini, CPI meminta untuk tidak perlu mengubah besarnya uang jaminan. Tiga tahun berjalan, proyek berjalan dengan baik.

Namun, persoalan baru muncul saat tahun keempat, tepatnya 16 Agustus 2012. CPI dengan sepihak menghentikan perjanjian kerjasama tersebut. Alasannya adalah karyawan CPI melakukan mogok kerja. Dalih tersebut tidak dapat diterima Saripari. Pasalnya, 90% dari pekerjaan telah dilaksanakan.

Melalui surat-suratnya, Saripari meminta perusahaan minyak tersebut untuk tidak menghentikan perjanjian. Namun, perusahaan yang dahulunya bernama Caltex Pacific Indonesia ini bergeming. Bahkan, CPI meminta Asuransi Ramayana untuk mencairkan performance bond tersebut.

CPI pun mendesak Ramayana untuk mencairkan jaminan tersebut. Ramayana tak dapat mengelak sebab CPI akan mem-blacklist perusahaan asuransi ini sebagai rekanan. Tak ingin di-blacklist, Ramayana meminta Saripari untuk memberikan jaminan berupa rumah atau cek agar performance bond tersebut dapat dicairkan. Karena merasa terancam, Saripari memberikan cek tersebut sebagai jaminan untuk syarat pencairan performance bond. Pada 30 Oktober 2012, performance bond pun cair.

Akibat kejadian ini, Saripari mengalami kerugian material dan immaterial. Untuk immaterial, Saripari meminta ganti rugi masing-masing sejumlah Rp500 miliar kepada CPI dan Ramayana. Sedangkan material, Saripari meminta CPI mengembalikan kelebihan dana pencairan performance bond sejumlah AS$185.459,88.

Kuasa hukum Saripari, Dewi Yuniar enggan berkomentar kepada hukumonline. “Nanti saja ya,” ucapnya sambil tersenyum usai persidangan, Rabu (4/12).

Sementara itu, sidang terpaksa ditunda lantaran para tergugat dan turut tergugat tidak hadir.

Tags: