Rampung Diharmonisasi Baleg, RUU Migas Bakal Diambil Keputusan
Terbaru

Rampung Diharmonisasi Baleg, RUU Migas Bakal Diambil Keputusan

Baleg dan Komisi II memiliki persepsi yang sama terhadap hasil harmonisasi dan singkroniasi RUU Migas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hal ini harus diselesaikan karena menjadi domain Komisi VII DPR dan pemerintah,” katanya.

Dari pendapat yang disampaikan para pemangku kepentingan terkait kekosongan hukum aturan migas setelah putusan MK tahun 2012 silam, Firman berpendapat RUU Migas harus segera dibahas dan disahkan. Tugas Baleg rampung sudah terhadap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tersebut. Baleg sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan komprehensif termasuk mengundang berbagai pihak.

Politisi fraksi Partai Golkar itu berharap, RUU Migas yang nanti disahkan punya kualitas yang baik sehingga tidak langsung diajukan permohonan pengujian terhadap UUD  Tahun 1945 ke MK. “Kami dari fraksi Golkar karena melihat ini (RUU Migas,-red) sebagai kebutuhan maka segera diputuskan dan diserahkan kepada pengusul agar dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi mengatakan laporan Panja penyusunan RUU Migas bakal diboyong dalam tingkat selanjutnya. Yakni rapat pleno pengambilan keputusan. Selanjutnya bila sudah diputuskan bakal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi usul insiatif DPR dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu Baleg DPR menyoroti beberapa hal lain dalam RUU Migas. Seperti jangka waktu yang diberikan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana paling lambat 2 tahun setelah UU diundangkan. Alhasil disepakati jangka waktu itu diubah menjadi paling lambat 1 tahun.

Dalam rapat sebelumnya Baleg mengundang antara lain Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Apermigas). Ketua Umum Aspermigas, Mustiko Saleh, mengingatkan dalam mengelola sumber daya alam harus memegang teguh konstitusi antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bentuk implementasi dari frasa ‘dikuasai oleh negara’ dalam sektor migas menurut Mustiko tidak bisa dialihkan kepada entitas lain. Tapi dalam RUU Migas mengatur ada Badan Usaha Khusus (BUK). Untuk melaksanakan frasa ‘dikuasai negara tersebut’ sehingga bisa mendapat kemakmuran untuk rakyat diperlukan tenaga profesional, maka dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengelola sumber daya alam.

Tags:

Berita Terkait