Rapat Kreditur I, Pendiri Primagama Tak Datang
Aktual

Rapat Kreditur I, Pendiri Primagama Tak Datang

HRS
Bacaan 2 Menit
Rapat Kreditur I, Pendiri Primagama Tak Datang
Hukumonline

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat telah menyatakan pendiri Primagama Purdi E Chandra berada dalam keadaan pailit. Majelis memutuskan Purdi berada dalam keadaan insolvensi lantaran tidak tercapai kesepakatan untuk berdamai antara debitor dan kreditor. Alhasil, Purdi harus menyandang status “dalam pailit”.

Meskipun telah dinyatakan pailit, proses kepailitan itu sendiri baru dimulai sejak putusan pailit dijatuhkan. Segala bentuk tagihan utang dan verifikasi tagihan baru dilakukan pascaputusan pailit. Proses inilah yang tengah dijalankan dalam pailit Purdi E Chandra.

Namun, saat agenda rapat kreditor I, Senin (1/7), bangku debitor tampak kosong. Tidak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran Purdi. Padahal, kurator telah mengirimkan surat dan menelepon Purdi agar dapat hadir dalam rapat kreditor I. “Kita sudah coba contact debitor, tetapi hingga saat ini masih belum ada jawaban,” tutur kurator Johan Bastian Sihite pada saat rapat kreditor I, Senin (01/7).

Selain itu, Johan juga mengingatkan agar para kreditor segera mengajukan tagihannya kepada kurator hingga 9 Juli 2013. Jika terlambat, kurator tidak akan mengakui tagihan para kreditor. “Kami mengingatkan agar para kreditor mengajukan tagihannya. Kalau tidak, tagihannya tidak akan diakui,” lanjutnya.

Saat ini, belum ada kreditor yang mendaftarkan tagihannya kepada Johan. Namun, saat Purdi dinyatakan berada dalam keadaan PKPU, jumlah kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya adalah sebanyak 5 kreditor dengan total tagihan mencapai Rp30 miliar.

Tags: