Perubahan lanskap ekonomi global dalam dua dekade terakhir berlangsung sangat cepat dan fundamental. Perusahaan tidak lagi beroperasi dalam batas-batas yurisdiksi tunggal. Struktur pembiayaan pun kini melibatkan kreditor lintas negara. Kepemilikan aset juga tersebar di berbagai kawasan, dan kontrak bisnis tunduk pada pilihan hukum yang beragam.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Aria Suyudi menilai globalisasi ekonomi telah menggeser paradigma hukum kepailitan. Pendekatan yang terlalu domestik tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas hubungan bisnis saat ini.
“Dalam ekonomi global seperti sekarang, masalah kepailitan bukan lagi sekadar persoalan dalam negeri. Perusahaan beroperasi lintas negara, aset dan krediturnya tersebar di berbagai yurisdiksi, dan kontraknya tunduk pada sistem hukum yang berbeda. Bahkan krisis keuangan pun tidak mengenal batas negara,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Global Lecture Series STHI Jentera, Rabu (4/3/2026).
Baca juga:
- Menakar Urgensi Majelis Kehormatan Kurator dalam Revisi UU Kepailitan dan PKPU
- Cross Border Insolvency, Tantangan dan Arah Baru Hukum Kepailitan Nasional
- Mendorong Rehabilitasi dalam Sistem Kepailitan di Indonesia
Aria menjelaskan, banyak negara telah melakukan modernisasi sistem restrukturisasi dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada penyelamatan usaha. Pergeseran ini terlihat dari upaya memberi ruang bagi perusahaan yang masih prospektif untuk melakukan restrukturisasi utang lebih dini sebelum jatuh pada likuidasi total. Dalam model seperti ini, pengadilan tidak lagi sekadar memutus, tetapi berperan aktif mengawal proses restrukturisasi agar berjalan adil dan efisien.
“Saat ini banyak negara memperbarui kerangka restrukturisasinya. Pengadilan mengambil peran yang lebih proaktif, dan kerja sama lintas batas antara otoritas peradilan menjadi semakin terstruktur,” jelasnya.
Namun demikian, Aria mengingatkan keberhasilan sistem restrukturisasi tidak hanya ditentukan oleh rumusan norma dalam undang-undang. Tantangan justru terletak pada implementasi dan kualitas lembaga yang menjalankannya. Kapasitas dan integritas pengadilan menjadi faktor kunci dalam menentukan efektivitas sistem.
















