Pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan ke kementerian lainnya seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup. Riyatno menegaskan, aparatur tidak lagi boleh menahan atau membiarkan permohonan tidak bergerak.
“Kalau dulu kalau permohonan tidak terbit berarti ditolak. Sekarang, kalau tidak ada respons, sistem yang menerbitkan. Ini bentuk kepastian bagi pelaku usaha,” katanya.
Melalui PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5/2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission), berbagai kemudahan diberikan khususnya bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Misalnya, penyesuaian nilai investasi minimum seperti Rp2,5 miliar untuk restoran, Rp10 miliar untuk satu kabupaten/kota dalam sektor tertentu, Rp10 miliar untuk satu provinsi untuk pembangunan charging station kendaraan listrik.
“Kami siap memfasilitasi pelaku usaha, termasuk pada tahap perizinan ataupun inisiasi investasi. Komitmen besar PMA masuk melalui perizinan investasi dan koordinasi antarlembaga,” ujarnya.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam Seminar Reformasi Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, Rabu (19/11). Foto: HAN
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan meski Undang-Undang Cipta Kerja telah menghadirkan kemajuan besar dengan 52 regulasi turunannya, 48 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan serius.
“Salah satu akar masalahnya adalah PP 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar perizinan berbasis risiko. Selama empat tahun berjalan, banyak perizinan tidak dapat diterbitkan dalam waktu yang ditentukan, bahkan ada yang tanpa SLA,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
















