Reformasi Regulasi Menyeluruh Jadi Jalan Keluar dari Persoalan Legislasi Nasional
Utama

Reformasi Regulasi Menyeluruh Jadi Jalan Keluar dari Persoalan Legislasi Nasional

Meliputi peningkatan kualitas pembentukan undang-undang, memperbaiki kapasitas para pembentuknya, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan pengawasan berjalan efektif.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Prof Susi yang juga tercatat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai pembahasan di DPR berlangsung terburu-buru dan tertutup. Sebut saja yang terjadi pada pembahasan revisi UU TNI. Padahal tahapan pembahasan tersebut sangat krusial, tapi justru minim transparansi.

Dari sisi materi muatan, banyak undang-undang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Fungsi legislasi lebih diarahkan untuk memudahkan kelompok tertentu ketimbang melindungi kepentingan publik. Sementara dalam pelaksanaan dan pengawasan, Prof Susi menyoroti lemahnya fungsi DPR. Hak-hak konstitusional seperti interpelasi, angket, maupun penyelidikan jarang digunakan secara maksimal. 

“Pengawasan DPR seharusnya mampu menindaklanjuti pertanyaan fundamental dan kontroversi besar yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengidentifikasi tiga persoalan pokok yang melingkupi legislasi Indonesia. Yakni kuantitas, kualitas, serta kesesuaian dengan nilai masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Prof Susi menekankan perlunya reformasi regulasi secara menyeluruh. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pembentukan undang-undang, memperbaiki kapasitas para pembentuknya, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan pengawasan berjalan efektif.

Baginya penting menghindari praktik legislative omission, yakni kegagalan legislatif memenuhi kewajibannya membentuk peraturan yang seharusnya ada. Menurutnya, penyelesaian problem legislasi tidak cukup hanya dengan perbaikan teknis. Dibutuhkan konsistensi siklus legislasi yang sungguh-sungguh, keterbukaan proses, serta keberanian DPR menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.

“Pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik pada tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penegakan,” pungkasnya.



Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info