Sebagai upaya kolektif dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Pembinaan Produk Hukum daerah Kabupaten Bekasi yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida menuturkan masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun peraturan daerah maupun regulasi lainnya. Mulai dari segi substansi, teknis perumusan, maupun kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pembinaan ini menjadi forum strategis bagi kita untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana seharusnya produk hukum daerah dibentuk,” ujar Ida dalam sambutannya, Rabu (17/9/2025).
Baca juga:
- Perluas Akses Keadilan Masyarakat, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Pembentukan Posbakum
- Gubernur Sulteng Dorong Masyarakat Akses Produk Hukum Lewat Website JDIH dan Perpustakaan
- DPRD DKI Tetapkan 20 Raperda Prioritas Dibahas pada 2026
- Mekanisme Pencabutan Perda, dari Proses Hukum Hingga Partisipasi Masyarakat
Ida menjelaskan bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban formal dari tindak lanjut ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Pembinaan juga menjadi wadah guna memastikan produk hukum benar-benar sesuai asas, selaras dengan undang-undang, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kualitas produk hukum tidak boleh diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari seberapa besar daya guna dan berhasil guna peraturan tersebut bagi masyarakat,” jelasnya.
















