Produk hukum daerah menurutnya harus mampu memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Pembinaan ini pun diharapkannya bisa menghasilkan para perancang regulasi di lingkungan Pemkab Bekasi yang lebih teliti, cermat, dan proaktif dalam proses penyusunan.
“Kita ingin memastikan bahwa produk hukum yang kita keluarkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berkualitas, bermanfaat dan bisa dijalankan di lapangan. Karena sering kali regulasi yang dibuat tidak bisa diimplementasikan dengan baik akibat kurangnya kajian mendalam. Hal ini harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Baginya, regulasi yang berkualitas akan menjadi solusi nyata atas persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Mulai di bidang pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun penyelesaian masalah sosial seperti kekosongan hukum dan potensi konflik regulasi.
“Dengan adanya produk hukum yang terarah, jelas, dan berpihak pada masyarakat. InsyaAllah, pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ida pun mengapresiasi peran Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat yang secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sinergi ini menjadi penting agar regulasi yang dibuat di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat provinsi maupun pusat.
Pemkab Bekasi senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, siap berkolaborasi, membuka ruang komunikasi, dan menerima masukan dari berbagai pihak agar kualitas produk hukum daerah semakin baik.
“Harapan kami, melalui kegiatan pembinaan ini, kualitas regulasi di Kabupaten Bekasi semakin meningkat dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” harap Ida.
Apa Kata AIlex:
Pembinaan Biro Hukum di daerah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, sedangkan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing sesuai Pasal 29 ayat (3). Penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan diatur dalam Pasal 29 ayat (5), yaitu dapat dilakukan melalui bimbingan teknis, semiloka, penyuluhan, rapat koordinasi, dan penyebaran informasi hukum serta peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk advokasi, monitoring, pemantauan penanganan perkara, dan pemantauan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6). Dengan demikian, pembinaan Biro Hukum di daerah merupakan tanggung jawab berjenjang dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Walikota, dan pelaksanaannya meliputi berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas serta efektivitas penanganan perkara hukum di lingkungan pemerintah daerah. |
















