Berbagai persoalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi kerap menuai sorotan dari publik. Sebut saja soal siklus legislasi di tanah air berjalan tidak konsisten, penuh masalah dan belum mencerminkan kebutuhan rakyat.
Demikian disampaikan Guru Besar Luar Biasa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Prof Susi Dwi Harijanti saat memberikan kuliah pembuka Ilmu Perundang-undangan bertema ‘Problematika Perundang-undangan di Indonesia: Refleksi terhadap Tuntutan 17+8’, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, tuntutan masyarakat sipil terhadap DPR dan pemerintah sebagaimana tertuang dalam tuntutan 17+8 merupakan akumulasi dari rasa kecewa yang membuncah dan lama menumpuk. Banyak undang-undang yang dibutuhkan tidak kunjung hadir. Seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maupun revisi UU tentang Kepolisian. Sementara ada undang-undang yang sudah berlaku, tapi malah menimbulkan masalah.
Ia menyinggung gelombang kemarahan publik yang belakangan meledak dalam demonstrasi besar-besaran. Pemicu kekecewaan bukan hanya terkait substansi undang-undang, tetapi juga faktor eksternal. Seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah serta gaji tinggi anggota DPR yang dianggap tidak sejalan dengan kinerja mereka.
“Kondisi ini mencerminkan ketidakpuasan rakyat yang sudah memuncak,” tegasnya.
Baca juga:
- Proyeksi Jangka Panjang Reformasi Regulasi di Indonesia
- Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi
Prof Susi membagi problematika legislasi ke dalam dua kelompok besar. Yakni pembentukan undang-undang dan pelaksanaan, pengawasan, serta penegakannya. Pada aspek pembentukan, ia menyoroti lemahnya kualitas proses penyusunan, mulai dari tahapan awal hingga pembahasan di parlemen. Naskah akademik yang seharusnya menjadi landasan penting menurutnya kerap diperlakukan sekadar formalitas.
“Tidak jarang naskah akademik justru disesuaikan dengan rancangan undang-undang yang sudah ada, padahal naskah akademik semestinya menjadi pijakan awal, sesuai dengan tahapannya” katanya.
Prof Susi yang juga tercatat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai pembahasan di DPR berlangsung terburu-buru dan tertutup. Sebut saja yang terjadi pada pembahasan revisi UU TNI. Padahal tahapan pembahasan tersebut sangat krusial, tapi justru minim transparansi.
Dari sisi materi muatan, banyak undang-undang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Fungsi legislasi lebih diarahkan untuk memudahkan kelompok tertentu ketimbang melindungi kepentingan publik. Sementara dalam pelaksanaan dan pengawasan, Prof Susi menyoroti lemahnya fungsi DPR. Hak-hak konstitusional seperti interpelasi, angket, maupun penyelidikan jarang digunakan secara maksimal.
“Pengawasan DPR seharusnya mampu menindaklanjuti pertanyaan fundamental dan kontroversi besar yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengidentifikasi tiga persoalan pokok yang melingkupi legislasi Indonesia. Yakni kuantitas, kualitas, serta kesesuaian dengan nilai masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Prof Susi menekankan perlunya reformasi regulasi secara menyeluruh. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pembentukan undang-undang, memperbaiki kapasitas para pembentuknya, memperkuat partisipasi publik, serta memastikan pengawasan berjalan efektif.
Baginya penting menghindari praktik legislative omission, yakni kegagalan legislatif memenuhi kewajibannya membentuk peraturan yang seharusnya ada. Menurutnya, penyelesaian problem legislasi tidak cukup hanya dengan perbaikan teknis. Dibutuhkan konsistensi siklus legislasi yang sungguh-sungguh, keterbukaan proses, serta keberanian DPR menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.
“Pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik pada tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun penegakan,” pungkasnya.
















