Proyeksi Jangka Panjang Reformasi Regulasi di Indonesia
OPINI

Proyeksi Jangka Panjang Reformasi Regulasi di Indonesia

Perlu disusun peta jalan reformasi regulasi sebagai strategi dalam menjalankan penataan regulasi dan realisasi perencanaan RPJPN 2025-2045.

•Bacaan 5 Menit
MN
Penulis Opini

Pemerintah masih mempunyai banyak pekerjaan dalam memperbaiki tata kelola peraturan perundang-undangan. Masalah klasik dalam tata kelola perundang-undangan masih sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya perencanaan yang tidak realistis, disharmoni peraturan perundang-undangan, hiper regulasi atau jumlah peraturan yang berlebih, tumpang tindih fungsi kelembagaan, pembiaran peraturan yang usang atau sudah tidak relevan, dan sebagainya.

Hukumonline
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang mengatur strategi pembangunan nasional dalam 20 tahun ke depan, mengakui masih terdapat permasalahan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Permasalahan yang tercantum dalam RPJPN tersebut diantaranya regulasi yang berlebih (hyper regulation) dan kualitas regulasi yang rendah telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan disharmoni regulasi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan banyaknya pengujian materiil, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum.

Selain itu, RPJPN mengungkapkan bahwa proses pembentukan regulasi belum cukup responsif dan adaptif untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat akibat masih kuatnya ego sektoral, masih tersebarnya kewenangan pengelolaan regulasi, lemahnya pemantauan atas dampak keberlakuan regulasi, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM di bidang regulasi, serta belum optimalnya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan regulasi.

Saat ini permasalahan tata kelola tersebut diperparah dengan karakter politik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan atau proses legislasi yang semakin berjarak dengan publik. Penelitian yang dilakukan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), seringkali menemukan tren proses legislasi yang memiliki catatan semakin buruk dalam pelibatan masyarakat.

Bahkan dalam laporan evaluasi kinerja legislasi 2020-2024, PSHK menilai pembentukan undang-undang dalam periode tersebut hanya untuk memperluas hegemoni kekuasaan. Masyarakat semakin diabaikan dalam proses legislasi. Kondisi ini semakin menambah panjang daftar ‘penyakit’ legislasi di Indonesia.

Antiklimaks Reformasi Regulasi

Pasca reformasi, proses legislasi memiliki kecenderungan terbuka dengan tingkat partisipasi yang meningkat. Di sisi lain, perbaikan sistem perundang-undangan dilakukan antara lain dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sampai saat ini, sudah dua kali perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

Perbaikan tata kelola perundang-undangan melalui pembentukan undang-undang tersebut bersifat sistemik baik dari aspek tahapan pembentukan, birokrasi perundang-undangan, teknokrasi dalam proses legislasi, kewenangan kelembagaan, dan sebagainya. Meskipun masih ada beberapa catatan kekurangan, namun perbaikan menunjukkan adanya tren peningkatan tata kelola perundang-undangan.

Upaya perbaikan tata kelola regulasi menjadi salah satu perhatian pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam beberapa forum, Joko Widodo sering mengeluhkan permasalahan regulasi yang menghambat pembangunan. Di periode pertama, pemerintahannya membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap bermasalah. Sebelum kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ditempuh kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi regulasi dan pembatasan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan berbagai kebijakan tersebut, dorongan perlunya reformasi regulasi semakin menguat. Bahkan, pada debat calon presiden, untuk pencalonan periode kedua, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin menyampaikan rencananya membentuk lembaga khusus untuk menangani legislasi.

Namun selain pembentukan lembaga khusus yang tidak terealisasi, upaya-upaya perbaikan tata kelola regulasi mengalami kemunduran pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Lebih buruk lagi pembentukan undang-undang pada masa itu menunjukkan arogansi penguasa dengan mengabaikan aspirasi atau partisipasi masyarakat. Seperti saat pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kompleksitas tata kelola regulasi yang masih menyimpan beragam persoalan, diperburuk dengan relasi politik penguasa, baik eksekutif maupun legislatif, dengan masyarakat dalam membentuk undang-undang yang semakin berjarak. Permasalahan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan saat ini dalam memperbaiki sistem atau tata kelola regulasi.

Strategi Jangka Panjang Reformasi Regulasi

Upaya perbaikan tata kelola regulasi merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Sebagai penopang negara hukum, setiap pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas tata kelola perundang-undangan di Indonesia. Sebab, kualitas perundang-undangan yang baik akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan pembangunan nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, telah menjadikan perbaikan atau transformasi tata kelola menjadi salah satu misi pembangunan jangka panjang. Transformasi tata kelola terkait regulasi difokuskan pada perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penyempurnaan fondasi penataan regulasi, pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi.

Dalam dokumen perencanaan pembangunan tersebut, disebutkan bahwa pembentukan lembaga pengelola tunggal regulasi diposisikan sebagai langkah transformatif super prioritas (game changer) untuk transformasi tata kelola regulasi di Indonesia. Penempatan transformasi tata kelola terkait regulasi menunjukkan urgensi yang sangat kuat terhadap perbaikan sistem perundang-undangan di Indonesia.

Dalam rencana pembangunan jangka panjang tersebut, tata kelola regulasi diarahkan pada terbentuknya regulasi yang adaptif yang terdiri dari dua fokus kebijakan. Pertama, penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, serta penguatan kajian urgensi regulasi dengan menggunakan metode analisis dalam pembentukan regulasi.

Kedua, peningkatan kualitas kelembagaan regulasi dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis teknologi informasi melalui pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, penataan proses bisnis regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu dalam setiap proses pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan regulasi, serta pembentukan basis data tunggal sebagai referensi utama statistik regulasi.

Selain itu, RPJPN menekankan pentingnya optimalisasi teknologi informasi dalam perbaikan tata kelola regulasi. Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembenahan perumusan kebijakan dan penyusunan regulasi. Pemanfaatan teknologi dapat membantu mewujudkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terencana, terpadu, dan sistematis serta penataan kelembagaan negara.

Teknologi dan informasi membantu adanya interkoneksi di setiap tahapan/proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mendorong penataan regulasi, memetakan berbagai regulasi yang berpotensi tumpang tindih secara vertikal maupun horizontal, mengkaji regulasi yang inkonsisten, meningkatkan partisipasi publik dalam semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta membantu menganalisis dan evaluasi pelaksanaan regulasi.

Dalam skema implementasinya, RPJPN telah membagi pentahapan transformasi tata kelola regulasi ke dalam empat tahapan. Tahap pertama 2025-2029 fokus pada penyempurnaan fondasi penataan regulasi, pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi. Tahap kedua 2029-2034 fokus pada penyederhanaan regulasi berbasis teknologi informasi. Tahap ketiga 2035-2039 fokus pada pembentukan dan evaluasi regulasi berbasis teknologi informasi. Dan tahap keempat 2040-2045 fokus pada tercapainya regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.

Memastikan Realisasi dan Tepat Sasaran

Pencanangan tata kelola regulasi sebagai langkah super prioritas atau game changer dalam RPJPN menuntut adanya komitmen tinggi pemerintah dalam merealisasikan perencanaan tersebut. Selain itu, perencanaan dalam RPJPN yang harus diturunkan ke dalam RPJMN, rencana kerja pemerintah dan rencana strategi kementerian/lembaga perlu menyentuh pada aspek-aspek penataan yang sistemik dan berdampak.

Salah satu catatan penting dalam upaya perbaikan tata kelola perundang-undangan di awal periode pemerintahan Joko Widodo adalah tidak adanya komitmen dan upaya realisasi yang konsisten dalam pelaksanaan reformasi regulasi. Selain itu, perbaikan yang dilakukan tidak menyentuh atau menyelesaikan persoalan sistemik dan tidak berkesinambungan.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini perlu menyusun peta jalan reformasi regulasi sebagai strategi dalam menjalankan penataan regulasi dan realisasi perencanaan RPJPN. Pemerintah juga perlu memberikan mandat khusus bagi kementerian/lembaga terkait yang bertanggung jawab dalam merealisasikan rencana perbaikan tata kelola regulasi tersebut.

*) M. Nur Sholikin, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti PSHK

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

regulasipembentukan undang-undangperaturan perundang-undangan
M. Nur Sholikin

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info