Reformulasi Good Corporate Governance dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
OPINI

Reformulasi Good Corporate Governance dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Secara yuridis, Penjelasan Pasal 4 melanggar ketentuan fungsi penjelasan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana ditetapkan UU P3. Reformulasi dalam pengertian mereposisi prinsip GCG dari penjelasan ke batang tubuh sekaligus menyesuaikan substansinya dengan PUGKI 2021.

•Bacaan 6 Menit

Muatan minimum yang perlu ada dalam norma batang tubuh tersebut mencakup definisi normatif governansi korporat yang sejalan dengan PUGKI 2021, pengakuan atas cakupan "governansi" yang lebih luas dari sekadar "tata kelola" internal, penunjukan otoritas yang berwenang menetapkan standar governansi korporat secara berkala, klausul harmonisasi dengan pengaturan sektoral yang sudah ada, serta penegasan penerapan prinsip apply or explain.

Penutup

Penjelasan Pasal 4 UU PT bermasalah sejak awal. Istilah GCG pertama kali muncul dalam hukum perseroan Indonesia justru di bagian yang secara teknik perundang-undangan tidak berkompeten untuk memuat norma: di penjelasan, bukan di batang tubuh. Secara yuridis, Penjelasan Pasal 4 melanggar ketentuan fungsi penjelasan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana ditetapkan UU P3. Secara teoretis, Penjelasan Pasal 4 gagal memenuhi prinsip kejelasan dan non-kontradiksi dalam kerangka inner morality of law Fuller — kegagalan yang ujungnya adalah ketidakpastian hukum bagi perseroan sebagai subjek hukum yang diwajibkan mematuhinya.

Reformulasi — dalam pengertian mereposisi prinsip GCG dari penjelasan ke batang tubuh sekaligus menyesuaikan substansinya dengan PUGKI 2021 — bukan sekadar agenda teknis perundang-undangan. Reformulasi adalah jalan yang ditunjukkan oleh logika teknik perundang-undangan itu sendiri untuk memberi kepastian hukum pada sesuatu yang selama ini hanya bertumpu pada penjelasan pasal.

 

*) Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H. dan Megawaty Putri Limaria, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB dan Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

good corporate governanceperusahaanundang-undanguu pt
Megawaty Putri Limaria

Analis pada Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Septri Andri Mangara Tua

Hakim Pengadilan Negeri

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info