Regulasi Pemilu Harus Dirancang Tahan Lama
Berita

Regulasi Pemilu Harus Dirancang Tahan Lama

Regulasi pemilu haruslah disesuaikan dengan grand design pemilu yang akan diterapkan ke depannya. Pembahasan di DPR masih bersifat parsial.

Sam
Bacaan 2 Menit
Regulasi Pemilu Harus Dirancang Tahan Lama
Hukumonline

Pengalaman Pemilu 2009 lalu menunjukkan betapa lemahnya regulasi pemilu. Tidak hanya terlihat dari penyelenggaraan pemilu yang kisruh, intensitas judicial review di Mahkamah Konstitusi juga menjadi indikator tidak sempurnanya regulasi pemilu yang berlaku saat ini. Makanya, seiring dengan pergantian periode anggota DPR, pembahasan regulasi pemilu yang dicantumkan dalam program legislasi nasional diharapkan mampu menelorkan produk yang lebih baik.

 

Usulan serta pandangan tentang bagaimana regulasi pemilu yang ideal bermunculan. Beberapa waktu lalu, misalnya, Lembaga Administrasi Negara mengusulkan agar regulasi pemilu dikodifikasi menjadi satu undang-undang. Penyatuan diyakini akan menjadikan regulasi pemilu lebih kuat, tahan lama, dan tidak mudah berubah-ubah setiap penyelenggaraan pemilu.

 

Anggota Komisi II DPR, Rahardi Zakaria berpendapat sebuah undang-undang idealnya memang harus didesain untuk waktu yang lama. Selama ini, kata Rahardi, regulasi pemilu selalu dibuat begitu pemilu akan dimulai. Rahardi mendukung gagasan penyatuan regulasi pemilu karena dapat mencegah terjadinya tumpang tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Selain itu, penyatuan juga dapat menutup celah pihak-pihak yang ingin mencari kelemahan dari regulasi pemilu.

 

“Banyaknya persoalan yang muncul karena tidak diatur dalam undang-undang satu pintu dalam UU Pemilu yang besar, atau masih diatur parsial. Supaya tidak banyak pintu untuk soal pemilu ataupun pemilu kada. Yang penting memang satu pintu. Dalam satu undang-undang besar,” paparnya, dihubungi hukumonline via telepon, Senin (8/3).

 

Sayang, hasrat untuk menyatukan regulasi pemilu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di DPR. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menyayangkan pembahasan yang berlangsung di DPR bersifat parsial. Saat ini, DPR telah memulai pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu, tetapi tanpa menyertai revisi regulasi pemilu lainnya. Yang tertera di daftar program legislasi nasional tahun 2010, memang hanya revisi UU Penyelenggara Pemilu.

 

“Idealnya UU tentang Penyelenggara Pemilu justru dilakukan setelah pembasahan UU tentang Pemilu Kada, UU Pilpres, dan UU Pileg selesai direvisi terlebih dahulu,” ujar Veri Djunaidi, Peneliti Hukum KRHN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait