Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Terbaru

Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah

Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Foto: Istimewa

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan hak untuk beragama dan beribadah dijamin konstitusi mendapat apresiasi banyak kalangan termasuk lembaga negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jokowi menegaskan seluruh kepala daerah termasuk Pangdam, Dandim, Kapolda, Kapolres, Kejaksaan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi harus mengerti hal tersebut. Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan misalnya dalam rapat FKUB menyatakan sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah.

“Konstitusi kita menjamin itu (kebebasan beragama dan beribadah),” kata Presiden Jokowi dalam pidato di acara Forum Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) se-Indonesia, Selasa (17/1/2023) lalu.

Presiden Jokowi juga menyoroti peraturan di daerah seperti peraturan walikota atau instruksi bupati dan lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut. Dia menginstruksikan berbagai pihak di daerah untuk hati-hati dalam mencermati hal tersebut. “Kadang saya berpikir sesusah itu kah orang mau beribadah, sedih kalau kita mendengar,” ujarnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi pernyataan tersebut yang menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin konstitusi. Hal itu merupakan komitmen dan penegasan Presiden terhadap pelaksanaan konstitusi menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, khususnya pada pelaksanaan memberikan perlindungan pada jaminan hak kebebasan beragama yang merupakan hak yang dijamin pada pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. 

Andy berpendapat komitmen dan ketegasan ini penting untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang nyata. Misalnya, secara tegas meminta kepada Kementerian untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengupayakan penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi di berbagai wilayah dalam mendirikan, dan menggunakan rumah ibadah, baik dalam bentuk regulasi, bentuk fasilitasi pemerintah daerah, mediasi konflik, jaminan perlindungan beribadah, maupun upaya pemulihan berkelanjutan.

Andy menyebut lembaganya mencatat hambatan tersebut sangat berdampak pada kehidupan perempuan, bahkan dalam kurun waktu yang sangat lama. Komnas Perempuan mendokumentasikan dan mencatatkan pengalaman beragam kelompok perempuan dari beragam latar belakang agama, sebagai dampak dari adanya hambatan pada rumah ibadah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait