Pengembangan hukum pidana Islam didorong keluar dari bayang-bayang fikih klasik menuju kerangka yang lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan modern. Gagasan ini mengemuka dalam agenda Kuliah Bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati bertajuk ‘Pengembangan Kajian Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional dan Global’, Selasa (22/4/2026).
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, Prof Ali Abdurrahman menuturkan, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar mempertahankan ortodoksi pemikiran hukum, melainkan merekonstruksinya agar tetap relevan dalam menghadapi kompleksitas kejahatan kontemporer.
“Penting adanya rekonstruksi pemikiran hukum Islam agar mampu menjawab dinamika kejahatan modern. Hal ini sekaligus memposisikan hukum Islam bukan lagi sebagai hukum yang kaku, melainkan sebagai kontributor aktif yang memperkaya pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan relevan secara global,” ujarnya.
Dia mendorong agar prinsip-prinsip hukum jinayah, seperti konsep pemaafan (al-‘afw) dan keadilan restoratif, tidak lagi diposisikan sebagai norma yang statis, tetapi sebagai instrumen yang mampu berinteraksi dengan sistem hukum modern. Khususnya, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga:
- Hakim Pengadilan Umum Diragukan Paham Hukum Syariah
- Gemar Belajar FH USU Sukses Gelar Law Competition 2025, Tim Sibayak UNNES Raih Juara Pertama
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih menekankan aspek retributif, UU 1/2023 justru mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif ke dalam berbagai sendi pemidanaan. Konsep ini tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar dalam tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, hingga alasan pemaaf dan pertimbangan hakim.
Pasal 51 huruf c UU 1/2023 menjadi salah satu titik kunci. Ketentuan ini secara eksplisit menyebut bahwa pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Rumusan ini menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari sekadar penghukuman menuju pemulihan relasi sosial yang terganggu.
Dalam praktik peradilan, pendekatan ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kesepakatan perdamaian, pemulihan kerugian korban, dan pemaafan kerap dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan, termasuk pidana bersyarat atau pengawasan. Pola ini menunjukkan pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif.
Di sisi lain, ruang akademik dinilai menjadi arena penting untuk menguji dan mengembangkan gagasan tersebut. Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto menilai kolaborasi antarinstitusi seperti yang dilakukan FH UII dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati memiliki peran strategis dalam memperkaya perspektif keilmuan mahasiswa. Terlebih kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 mahasiswa.
“Tujuan utamanya adalah agar mahasiswa FH UII dapat menimba ilmu secara langsung dari para pakar di UIN Sunan Gunung Djati. Di samping penguatan akademik, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana mahasiswa untuk berjejaring, berkolaborasi, dan membangun relasi pertemanan baru. Agenda ini sudah menjadi tradisi akademik yang rutin diselenggarakan FH UII sebagai komitmen meningkatkan kualitas pendidikan,” pungkas Dodik.
















