Rekordasi Merek dan Hak Cipta demi Lindungi Industri dalam Negeri
Pojok PERADI

Rekordasi Merek dan Hak Cipta demi Lindungi Industri dalam Negeri

Webinar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat umum maupun para ahli KI mengenai pentingnya peranan rekordasi merek serta hak cipta; yang di dalamnya juga memuat prosedur pengajuan dan penyelesaian sengketa.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Dalam menentukan sebuah tema pelatihan, Peradi biasanya akan selalu berupaya untuk mengumpulkan aspirasi ke banyak daerah. Tema rekordasi lantas dipilih, dengan harapan akan menambah pengetahuan bagi para advokat, masyarakat, sekaligus negara.

 

“Jadi, ada beberapa keuntungan. Pertama, untuk masyarakat dan negara, karena ada partisipan dari para advokat yang memberikan perhatian kepada perlindungan merek. Kedua, bagi para advokat karena bidang ini jarang. Jika sudah benar-benar paham dan menjadi ahli, para advokat dapat mengambil spesialisasi di bidang ini,” Otto melanjutkan. 

 

Webinar terdiri atas tiga sesi. Sesi pertama, menerangkan tentang ‘Prosedur Rekordasi Merek dan Hak Cipta pada Direktorat Bea Cukai dan Implementasinya dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu Masuk dan Keluarnya Wilayah Republik Indonesia’. Pada sesi ini, hadir sebagai narasumber yaitu Kepala KPPBC TMP C Entikong, Ristola Nainggolan dan Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan.

 

“Ada salah kaprah, seperti jaminan Rp100 juta yang kadang-kadang keliru. Jaminan Rp100 juta bukan sebagai uang pendaftaran, tetapi jaminan jika ada penegahan atau penangguhan sementara yang harus melibatkan lima pihak: Bea Cukai, hakim, DJKI, pemilik merek, dan pemilik barang yang dapat mengajukan ke Pengadilan Niaga. Saat ini sudah ada lima perusahaan dengan 24 HKI yang sudah terdaftar rekordasi. Penegahan juga diupayakan di beberapa pelabuhan, terutama Tanjung Perak dan Tanjung Priuk,” ujar Ristola. 

 

 

Sementara itu, pada sesi ketiga, Partner HarvesPat IP Services, Sekretaris DPC Peradi Kota Depok, Advokat, dan Konsultan HAKI, Dr. Nadya P. G. Djayadiningrat lebih banyak membahas tentang ‘Rekordasi Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Peyelesaian Sengketa terkait Peredaran Barang Palsu di Indonesia’. Menurutnya, sengketa terkait barang palsu bukanlah hal yang dapat dianggap enteng. Ada konsekuensi yang besar, seperti hukuman pidana maupun denda yang cukup tinggi. “Diharapkan rekordasi HKI dapat mendukung penyelesaian sengketa peredaran barang palsu, terutama merek, untuk mendukung penindakan barang atas impor maupun ekspor,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Hukumonline.com

Panitia webinar dari DPN Peradi dan DPC Depok. Foto: istimewa.

 

Hadir sebagai narasumber sesi kedua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menerangkan tema ‘Manfaat Rekordasi dalam Upaya DJKI Menekan Peredaran Barang Palsu’. Mewakili DJKI, ia tidak memungkiri bahwa masih ada banyak barang palsu yang beredar, terutama di platform e-commerce. Rekordasi merek dinilai dapat membawa sejumlah manfaat, mulai dari mencegah distribusi barang palsu, melindungi masyarakat maupun penjual, hingga mendorong kreativitas para produsen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: