Rekordasi Merek dan Hak Cipta demi Lindungi Industri dalam Negeri
Pojok PERADI

Rekordasi Merek dan Hak Cipta demi Lindungi Industri dalam Negeri

Webinar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat umum maupun para ahli KI mengenai pentingnya peranan rekordasi merek serta hak cipta; yang di dalamnya juga memuat prosedur pengajuan dan penyelesaian sengketa.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Webinar Peradi bertema 'Kekayaan Intelektual: Perekaman Merek dan Hak Cipta pada Bea Cukai dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu di Indonesia Beserta Penyelesaian Sengketanya' pada Kamis (25/8). Foto: istimewa.
Webinar Peradi bertema 'Kekayaan Intelektual: Perekaman Merek dan Hak Cipta pada Bea Cukai dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu di Indonesia Beserta Penyelesaian Sengketanya' pada Kamis (25/8). Foto: istimewa.

 

Dalam menentukan sebuah tema pelatihan, Peradi biasanya akan selalu berupaya untuk mengumpulkan aspirasi ke banyak daerah. Tema rekordasi lantas dipilih, dengan harapan akan menambah pengetahuan bagi para advokat, masyarakat, sekaligus negara.

 

“Jadi, ada beberapa keuntungan. Pertama, untuk masyarakat dan negara, karena ada partisipan dari para advokat yang memberikan perhatian kepada perlindungan merek. Kedua, bagi para advokat karena bidang ini jarang. Jika sudah benar-benar paham dan menjadi ahli, para advokat dapat mengambil spesialisasi di bidang ini,” Otto melanjutkan. 

 

Webinar terdiri atas tiga sesi. Sesi pertama, menerangkan tentang ‘Prosedur Rekordasi Merek dan Hak Cipta pada Direktorat Bea Cukai dan Implementasinya dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu Masuk dan Keluarnya Wilayah Republik Indonesia’. Pada sesi ini, hadir sebagai narasumber yaitu Kepala KPPBC TMP C Entikong, Ristola Nainggolan dan Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Andri Rizqia Indrawan.

 

“Ada salah kaprah, seperti jaminan Rp100 juta yang kadang-kadang keliru. Jaminan Rp100 juta bukan sebagai uang pendaftaran, tetapi jaminan jika ada penegahan atau penangguhan sementara yang harus melibatkan lima pihak: Bea Cukai, hakim, DJKI, pemilik merek, dan pemilik barang yang dapat mengajukan ke Pengadilan Niaga. Saat ini sudah ada lima perusahaan dengan 24 HKI yang sudah terdaftar rekordasi. Penegahan juga diupayakan di beberapa pelabuhan, terutama Tanjung Perak dan Tanjung Priuk,” ujar Ristola. 

 

Hukumonline.com

Panitia webinar dari DPN Peradi dan DPC Depok. Foto: istimewa.

 

Hadir sebagai narasumber sesi kedua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menerangkan tema ‘Manfaat Rekordasi dalam Upaya DJKI Menekan Peredaran Barang Palsu’. Mewakili DJKI, ia tidak memungkiri bahwa masih ada banyak barang palsu yang beredar, terutama di platform e-commerce. Rekordasi merek dinilai dapat membawa sejumlah manfaat, mulai dari mencegah distribusi barang palsu, melindungi masyarakat maupun penjual, hingga mendorong kreativitas para produsen.

 

Sementara itu, pada sesi ketiga, Partner HarvesPat IP Services, Sekretaris DPC Peradi Kota Depok, Advokat, dan Konsultan HAKI, Dr. Nadya P. G. Djayadiningrat lebih banyak membahas tentang ‘Rekordasi Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Peyelesaian Sengketa terkait Peredaran Barang Palsu di Indonesia’. Menurutnya, sengketa terkait barang palsu bukanlah hal yang dapat dianggap enteng. Ada konsekuensi yang besar, seperti hukuman pidana maupun denda yang cukup tinggi. “Diharapkan rekordasi HKI dapat mendukung penyelesaian sengketa peredaran barang palsu, terutama merek, untuk mendukung penindakan barang atas impor maupun ekspor,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Bidang Pendidikan Berkelanjutan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Depok menggelar webinar bertema 'Kekayaan Intelektual: Perekaman Merek dan Hak Cipta pada Bea Cukai dalam Mencegah Peredaran Barang Palsu di Indonesia Beserta Penyelesaian Sengketanya' pada Kamis (25/8). Ditujukan untuk kalangan advokat dan mahasiswa, Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Ketua DPC Peradi Depok, Khairil Poloan menyampaikan, webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat umum maupun para ahli kekayaan intelektual (KI) mengenai pentingnya peranan rekordasi merek serta hak cipta; yang di dalamnya juga memuat prosedur pengajuan dan penyelesaian sengketa.

 

Hadir memberi sambutan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy S. P. Sihombing mengungkap poin plus webinar kali ini, yaitu penambahan materi tentang porsi hak dan wewenang Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu. “Mengawali tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan PT PAM di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penindakan secara sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan Agung,” kata Happy.

 

Penindakan ini merupakan penangkapan sinergis, mengingat seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap. Perangkat hukum tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018; sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019. Sedangkan sistem border measure HKI adalah sistem automasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian/lembaga.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengungkapkan, di tengah situasi perpecahan yang berpotensi menurunkan kualitas advokat, Peradi tetap berkomitmen melaksanakan kewajibannya dalam menjaga mutu para anggotanya sebagaimana diatur dalam UU Advokat.  Sebagai sebuah organisasi, secara berkelanjutan Peradi terus memfasilitasi para advokat maupun calon advokat untuk maju dan berkembang melalui sejumlah program pelatihan dan pendidikan.

 

“Organisasi ini berkewajiban untuk meningkatkan kualitas advokat, juga memastikan berjalannya peradilan yang jujur dan fair. Agar bervariasi, DPN juga bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti DPC atau Hukumonline,” ungkap Otto.

Tags: