Sementara itu, pada sesi ketiga, Partner HarvesPat IP Services, Sekretaris DPC Peradi Kota Depok, Advokat, dan Konsultan HAKI, Dr. Nadya P. G. Djayadiningrat lebih banyak membahas tentang ‘Rekordasi Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Peyelesaian Sengketa terkait Peredaran Barang Palsu di Indonesia’. Menurutnya, sengketa terkait barang palsu bukanlah hal yang dapat dianggap enteng. Ada konsekuensi yang besar, seperti hukuman pidana maupun denda yang cukup tinggi. “Diharapkan rekordasi HKI dapat mendukung penyelesaian sengketa peredaran barang palsu, terutama merek, untuk mendukung penindakan barang atas impor maupun ekspor,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).