Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kegiatan penyediaan dan distribusi makanan dalam skala besar. Pada tingkat operasional, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan rangkaian aktivitas mulai dari penerimaan bahan pangan, persiapan dan pengolahan makanan, pengemasan, pengendalian kebersihan dan keamanan pangan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan proses kerja yang membutuhkan tenaga manusia secara terorganisasi. Terdapat pembagian tugas, pengaturan waktu kerja, standar operasional, struktur pengawasan, dan dalam praktiknya terdapat pemberian sejumlah pembayaran kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan tersebut. Pada saat yang sama, sebagian dari mereka disebut sebagai ‘relawan’. Pertanyaannya, apakah istilah ‘relawan’ tersebut dapat menentukan status hukum dan hak-hak mereka?
Hal ini menjadi penting karena dalam hukum ketenagakerjaan, status suatu hubungan tidak semata-mata ditentukan oleh istilah yang digunakan. Yang perlu dilihat adalah bagaimana pekerjaan tersebut sesungguhnya dilaksanakan.
Kualifikasi Hubungan Kerja
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, ada atau tidaknya hubungan kerja perlu dilihat apakah ketiga unsur tersebut telah terpenuhi.
Unsur pertama adalah pekerjaan. Yang perlu dilihat bukan hanya nama kegiatan atau kedudukan orang yang melakukannya, tetapi pekerjaan apa yang sebenarnya dijalankan. Dalam SPPG, terdapat berbagai kegiatan operasional yang dilakukan secara teratur untuk menyiapkan dan mendistribusikan makanan. Kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang memiliki fungsi tertentu dalam penyelenggaraan SPPG.
Unsur kedua adalah upah. Yang menjadi perhatian adalah adanya pembayaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Sebaliknya, kerelawanan pada dasarnya bertumpu pada kesukarelaan seseorang dalam melakukan suatu kegiatan, bukan pada imbalan sebagai tujuan dari pekerjaan tersebut.
Unsur ketiga adalah perintah. Unsur ini berkaitan dengan adanya pihak yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bagaimana dan kapan pekerjaan dilakukan, memberikan instruksi, serta melakukan pengawasan. Jadwal kerja, pembagian tugas, standar operasional, dan pengawasan terhadap pekerjaan merupakan hal-hal yang dapat menilai ada atau tidaknya unsur perintah.
















