Republika Gugat Media Online
Utama

Republika Gugat Media Online

Karena dinilai mencatut ketenaran nama Republika.

HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Republika Menggugat Media Online Suara Republika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Republika Menggugat Media Online Suara Republika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perusahaan pers nasional, PT Republika Media Mandiri menggugat penanggung jawab situs “www.suararepublika.co”, Ardy Purnawan Sani dan PT Master web Network sebagai turut tergugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Republika menilai para tergugat melanggar Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Republika menilai ada iktikad buruk dari Ardy saat menamai situsnya dengan menggunakan nama domain yang mengandung kata “Republika”, yaitu “www.suararepublika.co”. Situs ini sangat mirip dengan situs Republika, yaitu “www.republika.co.id” yang merupakan alamat dari berita harian elektronik dengan nama “Republika On Line” atau biasa dikenal “ROL”.

“Iya, kita menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan gugatan pembatalan merek karena tergugat tidak memiliki merek yang terdaftar,” tutur kuasa hukum Republika Ali Oksy Murbiantoro ketika dihubungi hukumonline, Kamis malam (13/2).

Padahal, ada ribuan kata lain yang dapat digunakan untuk penamaan domain tersebut. Ali sulit membayangkan maksud lain dari Tergugat dengan menyertakan nama Republika di nama domainnya, kecuali ingin membonceng nama Penggugat yang telah dikenal masyarakat.

Republika tentu gerah dengan kondisi ini. Pasalnya, perusahaan yang telah berdiri sejak 4 Januari 1993 ini merasa publik akan terkecoh dan menganggap situs milik Ardy adalah produk dari perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan itu. Lebih lagi, Republika telah mendaftarkan beberapa mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, di antaranya adalah Republika untuk kelas 16 pada 13 Agustus 2003.

Saat ini, Republika juga tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek-mereknya yang lain, yaitu Buku Republika, Logo “R”, dan “ROL” Republika Online republika.co.id. Ketiganya telah diterima Ditjen HKI pada 8 April 2013. Alhasil, selain dinilai melanggar Pasal 23 UU ITE, Ardy juga dianggap melanggar Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu menggunakan merek terdaftar tanpa hak.

Meskipun pelanggaran terhadap Pasal 91 UU Merek diancam dengan denda Rp800 juta, Republika tidak menuntut ganti rugi. Republika meminta Ardy untuk meminta maaf yang dimuat di beberapa media berskala nasional selama tiga hari dan dilarang menggunakan kata-kata republika pada situs onlinenya.

Menanggapi gugatan hukum tersebut, tanpa diwakili kuasa hukumnya, Ardy Purnawan Sani menampik dalil-dalil yang dituding Republika. Menurutnya, tidak ada iktikad buruk sedikit pun saat membuat situs tersebut. Tujuan pembuatan situs adalah sebagai media dalam menuangkan gagasan para mahasiswa ke dalam bentuk tulisan.

Sementara itu, penggunaan kata Republika itu sendiri lantaran memiliki semangat nasionalime. Lagi pula, domain tersebut belum dimiliki siapapun sehingga siapa saja bisa menggunakan situs tersebut sepanjang belum ada yang membelinya.

Memperkuat posisi portal beritanya, Ardy juga telah mendaftarkan permohonan pendaftaran merek ke Ditjen HKI. Merek “Suara Republika” telah dimohonkan pada 1 Mei 2013 untuk kelas 42. Saat ini, Ardy tengah menanti hasil pemeriksaan dari Ditjen HKI itu sendiri meskipun keputusannya bisa diterima atau ditolak.

“Berdasarkan hal tersebut, saya berharap majelis dapat mempertimbangkan niat baik saya dan membatalkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulisnya dalam berkas jawabannya.

Kuasa hukum Master Web Network, Riyanto Jatmiko mengatakan belum ada suatu sistem secara otomatis yang dapat menganalisa apakah suatu nama atau konten yang diminta tidak sesuai dengan hak. Sebagai sebuah hosting, Master web hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung data-data yang dibuat dari sebuah situs.

“Berdasarkan alasan tersebut, sudilah kiranya pengadilan membebaskan kami selaku turut tergugat,” tulis Riyanto dalam berkas jawabannya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info