Setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya. Presiden telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Agusrin atas usul Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin Sp sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015,” kata juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek kepada hukumonline, Selasa (17/4).
Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet Negara No B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012. Presiden menyerahkan pelaksanaan Surat Keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti.
Rencananya Mendagari akan menyampaikan Surat Keputusan itu ke sejumlah pihak. “Mendagri akan menyampaikan surat keputusan pemberhentian Agusrin ini kepada pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan menembuskannya kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Lantaran Agusrin telah diberhentikan, pelaksana tugas Gubernur Bengkulu diserahkan pada Wakil Gubernur Junaidi. Reydonnyzar mengatakan selaku Plt Gubernur, Junaidi akan menjabat secara definitif dan untuk sementara melaksanakan tugas Agusrin sebagai kepala daerah.
Agusrin pasrah atas pemberhentian itu. Pengacara Agusrin, Marthen Pongrekun menyatakan kliennya tidak dapat menolak keputusan pemberhentian karena memang sudah begitu prosedurnya. “Ya, suka atau tidak suka harus diterima karena memang begitu aturannya. Penolakan bisa saja, tapi kan tidak membatalkan putusan,” tuturnya.
Meski demikian, Agusrin masih tidak terima dengan vonis bersalah Mahkamah Agung (MA). Marthen menyayangkan keputusan pemberhentian diterbitkan ketika permohonan peninjauan kembali (PK) Agusrin sedang berproses. Hal yang sama juga diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (18/4).
Menurut dia, jika menggunakan logika prosedural, kasasi merupakan putusan yang final. Namun, ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural. Sebab, KUHAP mengatur Jaksa tidak boleh kasasi atas putusan bebas.
Rupanya Presiden mengikuti keadilan prosedural. Presiden memberhentikan Agusrin karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Sementara keadilan substantif yang sesungguhnya baru dapat dipastikan apabila ada putusan PK yang kini sedang berjalan,” tukas mantan Menteri Kehakiman ini.
Padahal, Keputusan Presiden tersebut bukan tanpa risiko. Yusril menyatakan apabila majelis PK membebaskan Agusrin, maka segala hak dan kedudukannya harus dikembalikan seperti semula. Ini berarti Agusrin berhak untuk diaktifkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
“Mengingat peluang ini masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin. Kalau sampai putusan PK membebaskan Agusrin, Junaidi harus dikembalikan lagi menjadi Wakil Gubernur. Ini logika hukumnya, walau sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini,” terangnya.
Yusril khawatir bila kejadian serupa Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nenggodepparinding kembali terulang pada Agusrin. Obed semula diputus bersalah menyalahgunakan APBD tahun 2009. Belakangan, majelis PK memutus Obed bebas dari segala dakwaan. Kejadian membuat Mendagri bingung karena pengganti Obed sudah dilantik.
“Jangan sampai keputusan Presiden untuk memberhentikan Agusrin justru membuka peluang kebingungan lagi. Karena pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya (jika terjadi hal serupa seperti dialami Bupati Mamasa),” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, perkara korupsi yang membelit Agusrin memang mengundang kontroversi sejak awal. Setelah perkaranya dinyatakan lengkap, penuntut umum tidak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hampir dua tahun lamanya. Penuntut umum baru melimpahkan berkas Agusrin setelah ada putusan praperadilan yang memerintahkan agar perkara Agusrin segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan mengulur-ngulur waktu dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu. Setelah Agusrin dilantik, penuntut umum baru menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agusrin dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu Tahun 2006.
Agusrin dianggap terbukti menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia dengan No.0000115-01-001421-30-3. Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006, meski akhirnya dikembalikan terdakwa pada negara.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak sependapat dengan penuntut umum. Majelis hakim memvonis bebas Agusrin karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,6 miliar itu. Namun, putusan ini dibatalkan majelis kasasi. Mahkamah Agung memutus Agusrin bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
















