Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK
Terbaru

Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK

Salah satu hal yang diatur adalah RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kedua, untuk reformasi pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing serta aset kripto, RUU P2SK di antaranya memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi. Juga diatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar. Di sisi lain fungsi strategis infrastruktur pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

“Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, Pemerintah mengapresiasi perhatian DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap bisnis konglomerasi jasa keuangan yang trennya semakin meningkat dan berpotensi meningkatkan risiko sistemik. Fenomena konglomerasi jasa keuangan membutuhkan pengaturan yang lebih jelas; termasuk penetapan kriteria, ruang lingkup, aspek materialitas, dan treshold yang mempertimbangkan dampaknya ke stabilitas sistem keuangan.  Konglomerasi akan dikaitkan dengan praktik persaingan usaha yang sehat untuk mencegah praktik monopoli dan oligopoli di jasa keuangan.

Keempat, terkait risiko lain seperti perubahan iklim, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur agar sektor keuangan juga mampu menyukseskan agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan mempersiapkan berbagai ekosistem untuk pembiayaan hijau seperti pasar karbon.

Kelima, terkait industri keuangan nonbank seperti asuransi dan dana pensiun, Pemerintah sependapat dengan DPR agar tata kelolanya dapat lebih ditingkatkan sehingga industrinya bisa berkembang dengan lebih cepat namun tetap hati-hati. Khusus untuk industri asuransi,

Pemerintah mengapresiasi kesamaan pandangan DPR dalam hal penguatan pelindungan masyarakat dalam beraktivitas di dalam industri ini melalui pembentukan program penjaminan polis.

Tags:

Berita Terkait