Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK
Terbaru

Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK

Salah satu hal yang diatur adalah RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Untuk mempercepat penciptaan sumber pendanaan jangka panjang yang kuat dan stabil, RUU P2SK memperbaiki pengaturan terkait program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Pengaturan ini sangat urgent dalam konteks menambah perlindungan masyarakat dalam menghadapi potensi guncangan ekonomi yang mungkin dialami baik saat masih bekerja atau saat di hari tuanya. Dalam jangka panjang, sebagaimana terjadi pada negara lainnya, iuran wajib dana pensiun juga akan membuat sistem keuangan nasional lebih stabil, dalam, dan inklusif.

Keenam, terkait dengan koperasi simpan pinjam, Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa koperasi harus didudukkan pada fungsi dan proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota untuk anggota, sehingga bisa memberikan kontribusinya sebagai soko guru ekonomi nasional. Sementara itu, koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ketentuan ini akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi padaperlindungan masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Ketujuh, terkait penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan P2P lending, RUU P2SK akan memberlakukan pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas untuk mengantisipasi munculnya jenis lembaga pembiayaan baru di masa depan. Pengaturan ini menunjukkan dukungan Pemerintah dan DPR terhadap kecepatan dan kemudahan akses pembiayaan masyarakat namun tetap dilakukan secara prudent.

Kedelapan, terkait dengan pembiayaan kepada para masyarakat dan pengusaha mikro, Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK sedangkan LKM skala kecil akan diawasi oleh Pemda diiringi penguatan infrastruktur dan koordinasi pengawasan oleh Pemda.

Demikian pula akses UMKM ke industri perbankan akan terus dikembangkan dengan menjaga prinsip kehatihatian. Pemerintah akan terus memperhatikan concern DPR bahwa segala upaya pengembangan UMKM perlu dilandasi analisis bisnis dan mitigasi risiko yang kuat agar tidak menimbulkan moral hazard.

Kesembilan, terkait dengan perkembangan terkini di sektor keuangan yang semakin meningkat, RUU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen dan atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion.

Tags:

Berita Terkait