Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur hubungan kemitraan, standar keselamatan, pembagian kewenangan antar kementerian, batas application fee, serta perlindungan sosial dan perpajakan bagi mitra pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres 27/2026 mencakup hubungan kerja dan kemitraan, jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan. Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah menyepakati pembagian ranah regulasi secara terstruktur.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengangkutan barang dan makanan,” terang Bambang Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga:
- Pemerintah Didesak Segera Merilis Naskah Perpres tentang Perlindungan Pengemudi Ojol
- Dari Janji ke Implementasi, Mengawal Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
Bambang menegaskan, kementerian terkait wajib menerbitkan seluruh aturan pelaksana Perpres 27/2026 paling lambat akhir Desember 2026. Pemerintah juga membentuk mekanisme pengawasan khusus yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan harmonis.
“Forum tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” imbuhnya.
Terbitnya Perpres 27/2026 memberikan kepastian hukum terkait pengaturan pengemudi ojek online (ojol) roda dua yang selama ini berada di area abu-abu. Yakni legalitas dan regulasi pengemudi ojol kendaraan roda dua.
















