Regulasi baru membawa angin segar bagi pengemudi ojek online (ojol). Publik kini menanti eksekusi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.
Aturan yang diundangkan per 4 Mei 2026 ini memangkas potongan komisi aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi 8 persen, serta memberikan jaminan sosial bagi pengemudi agar bisa membawa pulang 92 persen pendapatan mereka.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, loe yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir dalam perayaan hari buruh internasional beberapa waktu lalu.
Komitmen pemerintah memangkas signifikan komisi yang dipungut perusahaan platform atau aplikator transportasi daring kepada pengemudi ojol itu ditegaskan pimpinan DPR.
Baca juga:
- Pemerintah Didesak Segera Merilis Naskah Perpres tentang Perlindungan Pengemudi Ojol
- Dari Janji ke Implementasi, Mengawal Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Dasco menyebut DPR telah melakukan pembicaraan dengan platform terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (23/6/2026) kemarin.
















