Di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja sektor digital, Presiden Prabowo Subianto menyebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring. Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
Beleid yang diundangkan pada 4 Mei 2026 itu mengatur jaminan sosial bagi pengemudi serta menurunkan potongan penghasilan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen, sehingga pengemudi dapat menerima hingga 92 persen pendapatannya. Ketentuan potongan di bawah 10 persen tersebut sebelumnya juga disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/202
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, loe yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir dalam perayaan hari buruh internasional itu.
Baca juga:
- Menaker Susun Aturan Perlindungan Pengemudi Ojek Online
- MTI Nilai Pengaturan Ojek Online dalam RUU LLAJ Bisa Berdampak Positif
Begitu pula dengan jaminan sosial untuk pengemudi transportasi daring meliputi program jaminan kesehatan nasional (JKN), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Serta kenaikan upah minimum, rumah bersubsidi, dan tunjangan hari raya keagamaan (THR).
Kalangan serikat buruh bertekad mengawal implementasi Perpres 27/2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan serikat buruh dan komunitas pengemudi transportasi daring akan menggelar demonstrasi di sejumlah kementerian. Seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, jika pemerintah tidak serius menjalankan beleid tersebut.
“Juga akan melakukan demonstrasi di Istana (Merdeka, -red) dan DPR,” katanya kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
















