Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur hubungan kemitraan, standar keselamatan, pembagian kewenangan antar kementerian, batas application fee, serta perlindungan sosial dan perpajakan bagi mitra pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres 27/2026 mencakup hubungan kerja dan kemitraan, jaminan sosial, serta aspek ketenagakerjaan. Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, pemerintah menyepakati pembagian ranah regulasi secara terstruktur.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengangkutan barang dan makanan,” terang Bambang Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga:
- Pemerintah Didesak Segera Merilis Naskah Perpres tentang Perlindungan Pengemudi Ojol
- Dari Janji ke Implementasi, Mengawal Perpres Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
Bambang menegaskan, kementerian terkait wajib menerbitkan seluruh aturan pelaksana Perpres 27/2026 paling lambat akhir Desember 2026. Pemerintah juga membentuk mekanisme pengawasan khusus yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan harmonis.
“Forum tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” imbuhnya.
Terbitnya Perpres 27/2026 memberikan kepastian hukum terkait pengaturan pengemudi ojek online (ojol) roda dua yang selama ini berada di area abu-abu. Yakni legalitas dan regulasi pengemudi ojol kendaraan roda dua.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, Perpres ini memperjelas pengaturan bagi mitra pengemudi ojol roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian, soal pengaturan biaya platform sebesar 8 persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Pembatasan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen bertujuan melindungi mitra pengemudi dari potongan berlebihan yang mengurangi pendapatan riil. Terlebih ojol termasuk kategori angkutan umum. Karena itulah Kemenhub menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan wajib dipenuhi.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy.
Kewajiban kedua pihak?
Dalam skema penegakan Perpres 27/2026, tanggung jawab keselamatan dibagi secara proporsional. Mitra pengemudi wajib memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan helm standar, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Begitupula perusahaan aplikasi (Aplikator) wajib menyediakan sistem pemantauan kondisi kendaraan, pengingat perawatan berkala berdasarkan intensitas penggunaan, serta menetapkan biaya secara adil dan transparan. Untuk memberikan kepastian transisi hukum, Perpres 27/2026 juga memberikan masa penyesuaian paling lama enam bulan sejak aturan berlaku.
“Aplikator juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang terintegrasi, transparan, serta wajib memberikan tanggapan/solusi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima,” imbuhnya.
Dari perspektif hukum pajak dan ketenagakerjaan, Perpres 27/2026 mengukuhkan konstruksi hukum pengemudi ojol sebagai mitra usaha mandiri (UMKM), bukan pekerja/buruh berikatan hubungan kerja konvensional. Implikasi yuridis dari status ini sangat berdampak pada kewajiban perpajakan mitra.
Bebas pajak penghasilan?
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa mitra pengemudi ojol terbebas dari pungutan pajak penghasilan.
"Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Nggak ada," tegas Maman.
Maman menjelaskan, mayoritas pendapatan riil mitra pengemudi berada di bawah Rp500 juta per tahun. Berdasarkan kerangka hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kemudian Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, di mana wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun berhak atas tarif PPh Final 0 persen (bebas pajak).
















