Respons MA Terkait Terbitnya Aturan Honorarium Penanganan Perkara
Utama

Respons MA Terkait Terbitnya Aturan Honorarium Penanganan Perkara

MA melihat pemerintah memahami beratnya beban kerja bagi hakim agung dalam penyelesaian perkara yang jumlahnya mencapai 20 ribuan perkara per tahun. KY berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No.55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Intinya, beleid yand diteken Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 ini mengatur hakim agung dan hakim konstitusi akan menerima honorarium penanganan perkara dan pelaksanaan tugas kedinasan lain.

Dalam Pasal 13 ayat (2) PP 82/2021 disebutkan hakim konstitusi diberikan honorarium dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (pilkada); penanganan perkara pengujian undang-undang; sengketa kewenangan lembaga negara; dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.

Selanjutnya, ketentuan pemberian besaran honorarium bagi hakim agung diatur dalam Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung. Sedangkan ketentuan pemberian besaran honorarium bagi hakim konstitusi termasuk gugus tugas/pegawai MK diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Jenis dan besaran honorarium dalam Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13B ayat (4) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” demikian bunyi Pasal 13C ayat (2) PP No.82 Tahun 2021 ini. (Baca Juga: Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta)

“Perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung. Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya,” begitu bunyi salah satu bagian Penjelasan PP 82/2021 ini.

Dengan begitu, selain honorarium penanganan perkara itu, hakim agung dan hakim konstitusi sudah mendapat gaji dan tunjangan jabatan sesuai yang diatur PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dalam PP 55/2014 ini, tunjangan jabatan Ketua MA atau Ketua MK sebesar Rp121,6 juta per bulan; Wakil Ketua MA sebesar Rp82,4 juta; Wakil Ketua MK Rp77,5 juta per bulan. Ketua Muda (Ketua Kamar) di MA sebesar Rp77,5 juta. Sedangkan, hakim agung atau hakim konstitusi memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp72,8 juta setiap bulannya.

Menanggapi terbitnya PP ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melihat terbitnya PP No. 82 Tahun 2021 ini sempat mengundang sorotan publik karena adanya pemberian honorarium kepada hakim agung dalam penyelesaian perkara di MA. Sebab, dalam PP sebelumnya yaitu PP No. 55 Tahun 2014, hakim agung tidak boleh menerima honorarium yang bersumber dari APBN.  

Tags:

Berita Terkait