Restorative Justice di Tahap Penyelidikan: Salah Kaprah KUHAP Baru
OPINI

Restorative Justice di Tahap Penyelidikan: Salah Kaprah KUHAP Baru

Permasalahan RJ di tahap penyelidikan bukan sekadar masalah prosedur, tetapi tentang arah moral penegakan hukum kita saat ini. Ketika RJ dilakukan di tahap penyelidikan tanpa mekanisme kontrol, yang dipertaruhkan tidak hanya satu perkara, tetapi kualitas keadilan itu sendiri. Penataan ulang mekanisme RJ merupakan kebutuhan mendesak agar implementasi KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang tidak menimbulkan kekacauan proses dalam sistem peradilan pidana.

•Bacaan 5 Menit
DT
Penulis Opini

Salah satu masalah besar yang tenggelam dalam euforia pengesahan KUHAP Baru yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah pengaturan Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan. Pada tahap yang masih abu-abu ini perkara dapat ”diselesaikan”, bahkan sebelum aparat penegak hukum dapat memastikan apakah tindak pidana benar telah terjadi atau tidak?

Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa
Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa

Pengaturan ini merupakan wujud salah kaprah yang mengancam integritas proses peradilan pidana. RJ sebagaimana dinyatakan oleh Albert Eglash pada hakikatnya bertujuan mulia yakni untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan seseorang, dengan melibatkan seluruh pihak secara aktif dalam jalannya proses peradilan (The Role of Wounded Healing in Restorative Justice: An Appreciation of Albert Eglash: 2014). Namun oleh KUHAP Baru RJ justru dikerdilkan menjadi ”jalan tikus” untuk menutup perkara sebelum proses hukum dimulai.

Menempatkan RJ di tahap paling elementer dari proses peradilan pidana sangat berbahaya sebab membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, membuka ruang intimidasi, kompromi gelap, dan hilangnya akses korban akan keadilan sejak tahap pertama. Hal yang berbahaya ini sayangnya justru dilegalkan oleh konstruksi normatif dalam Pasal 79, Pasal 83, dan Pasal 84 KUHAP Baru.

Salah Kaprah RJ di Tahap Penyelidikan

Menempatkan RJ di tahap penyelidikan telah mengaburkan fungsi penyelidikan sebagai tahap pencarian peristiwa pidana—bukan forum pemulihan atau penyelesaian perkara. Pada tahap penyelidikan, unsur-unsur tindak pidana belum diverifikasi dan bukti masih dalam proses pengumpulan dan klarifikasi. Menempatkan RJ di tahap ini menyebabkan perkara dapat diselesaikan atas dasar kesepakatan perdamaian yang tidak dibangun atas verifikasi fakta yang memadai.

Pada tahap ini, korban atau pelapor belum memiliki posisi hukum yang jelas, belum memahami hak-haknya, dan belum mendapat akses informasi mengenai konsekuensi hukum yang akan ia hadapi atas pilihannnya. Akibatnya, muncul risiko ”damai paksa” dan pemerasan karena perkara diputuskan tanpa dasar pemeriksaan yang jelas dan pihak berkepentingan dapat menekan korban untuk berdamai dengan imbalan janji yang pelaksanaannya sulit diawasi. Padahal kesepakatan perdamaian tersebut harus dibangun atas dasar kesukarelaan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 81 ayat (2) KUHAP Baru.

Hal ini juga mengakibatkan perlindungan korban menjadi sangat rentan. Pada tahap penyelidikan, korban belum memperoleh pendampingan hukum. Sementara korban kerap menghadapi tekanan dari pelaku, keluarga pelaku, maupun pihak ketiga, termasuk penyelidik itu sendiri. Korban juga kehilangan akses akan pemulihan yang layak sebab penghentian perkara yang prematur menghilangkan hak atas restitusi dan proses litigasi yang dapat memaksa pertanggungjawaban pelaku. Dalam konteks ini, tampak bahwa RJ di tingkat penyelidikan tanpa pengawasan horizontal justru menimbulkan risiko besar bagi korban, sekaligus mengaburkan tujuan RJ yang seharusnya menempatkan korban dan keadilan sebagai fokus utama.

Pengawasan Minimal Risiko Maksimal

Menempatkan RJ pada tahap penyelidikan secara terang membuka celah penyalahgunaan kewenangan sebab tidak ada mekanisme kontrol dan pengawasan. Pasal 83 KUHAP Baru memberi kewenangan kepada penyelidik untuk menyelesaikan perkara melalui RJ hanya dengan kesepakatan yang dibuat di hadapan penyelidik, dimana surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pelaku, korban dan penyelidik, kemudian penyelidik langsung menerbitkan surat penghentian penyelidikan.

KUHAP Baru tidak mengatur lebih lanjut terkait syarat verifikasi fakta, tidak ada pemeriksaan minimal, dan tidak ada standar kelayakan yang harus dipenuhi sebelum kesepakatan itu sah dijadikan dasar penghentian perkara. Akibatnya, keputusan penghentian perkara sangat bergantung pada diskresi penyelidik yang secara desain normatif dibiarkan tanpa pengawasan.

Berbeda dengan tahap penyidikan, pada tahap penyidikan mekanisme kontrol dan pengawasan lebih jelas. Kelengkapan berkas perkara yang dikerjakan oleh penyidik diuji melalui penilaian jaksa pada tahap prapenuntutan sebagai bentuk kontrol eksternal atas kualitas dan legalitas penyidikan. Selain itu, terdapat mekanisme pengawasan internal oleh Pengawas Penyidik (Wassidik) dan Propam Polri.

Ketidakjelasan pengaturan RJ di tahap penyelidikan dalam KUHAP Baru yang merupakan proses di hulu akan membawa dampak serius sampai ke hilir. Rumusan Pasal 83 seolah menjadikan kesepakatan RJ di penyelidikan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan. Kemudian Pasal 84 KUHAP Baru hanya mengatur kewajiban penyidik untuk memberitahukan penghentian penyidikan kepada jaksa. Sementara untuk perkara RJ di tahap penyelidikan tidak ada pemberitahuan kepada jaksa, tidak ada penetapan pengadilan, dan tidak ada mekanisme kontrol dan pengawasan eksternal.

Hal ini sangat fatal karena kualitas verifikasi di penyelidikan lemah, sementara jaksa dan hakim tidak memiliki ruang untuk melakukan koreksi. Pada desain Pasal 84 KUHAP Baru, jaksa hanya menerima secarik kertas Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dari penyidik. Sementara hakim hanya menjadi pemberi stempel administratif tanpa ruang memeriksa substansi. Hal ini bertentangan dengan konstruksi KUHAP Baru yang memperkuat koordinasi antara jaksa dan penyidik sejak awal proses pidana. Lebih jauh, hal ini juga bertentangan semangat KUHAP Baru yang justru memperluas fungsi pengawasan oleh hakim melalui judicial scrutiny.

Kontrol jaksa sejatinya dibutuhkan sejak awal agar rencana penerapan RJ oleh penyidik diverifikasi melalui bukti permulaan yang cukup, kesukarelaan korban, dan penilaian risiko yang obyektif. Sementara kewenangan hakim dalam memberikan penetapan atas penghentian penyidikan harus berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Desain normatif Pasal 83 dan Pasal 84 KUHAP Baru telah menciptakan diskresi besar (terhadap penyelidik, red) tanpa akuntabilitas. Alih-alih menjadi sarana pemulihan bagi korban dan pihak lainnnya, pelaksanaan RJ di tahap penyelidikan justru menjadi jalan pintas untuk penutupan perkara. Hal ini menegaskan bahwa RJ di tingkat penyelidikan tidak hanya salah secara konsep, tetapi juga salah secara tata kelola penegakan hukum.

Menata Ulang RJ dalam KUHAP Baru

Permasalahan RJ di tahap penyelidikan bukan sekadar masalah prosedur, tetapi tentang arah moral penegakan hukum kita saat ini. Ketika RJ dilakukan di tahap penyelidikan—ruang gelap tanpa mekanisme kontrol, maka yang dipertaruhkan tidak hanya satu perkara, tetapi kualitas keadilan itu sendiri yang sedang dipertaruhkan. Penataan ulang mekanisme RJ merupakan kebutuhan mendesak agar implementasi KUHAP Baru pada 2 Januari 2026 mendatang tidak menimbulkan kekacauan proses dalam sistem peradilan pidana.

Oleh sebab itu, penerapan RJ harus dilaksanakan dengan standar kelayakan yang jelas dan terukur. Jika tidak, mekanisme yang semestinya bersifat pemulihan keadilan justru akan menyebabkan ketidakadilan tambahan bagi korban. Standar kelayakan ini mencakup verifikasi bukti permulaan yang memadai, analisis risiko terhadap keselamatan fisik maupun psikologis korban, serta penilaian kesukarelaan yang benar-benar bebas tekanan.

Setiap proses RJ wajib dicatat secara komprehensif, tidak hanya sekadar sebagai formalitas administrasi, tetapi sebagai dasar pertanggungjawaban yudisial jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, dibutuhkan mekanisme telaah yang sistematis dan evaluatif, agar setiap keputusan mediasi dapat diuji kembali untuk menilai apakah hak korban telah dijamin secara substansial.

Tidak kalah pentingnya adalah prosedur pengawasan lintas institusi yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk mencegah praktik yang bias atau disalahgunakan, sekaligus melakukan harmonisasi prosedur antar lembaga untuk menjamin konsistensi penerapan RJ di seluruh wilayah hukum. Tanpa kontrol yang ketat, RJ bisa berubah menjadi alat legitimasi penghentian perkara yang meninggalkan korban tanpa pemulihan yang layak dan merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Tanpa hal ini, skema RJ di tahap penyelidikan berpotensi mengubah KUHAP Baru menjadi instrumen yang melegitimasi ”restorative injustice” alih-alih memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Jika negara benar-benar serius hendak mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis dan akuntabel sesuai semangat pembaruan KUHAP, maka menata ulang—bahkan menunda penerapan mekanisme yang rentan ini merupakan pilihan etis. Sebab, ketergesaan dalam hukum acara seringkali berubah wujud menjadi ketidakadilan dalam bentuk yang paling halus.

 

*) Dea Tri Afrida, Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhaprestorative justicepenyelidikanpolisipenyelidikpenyidik
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info