Revisi PP No. 27 Tahun 1983, Pemerintah Minta Masukan Pakar
Utama

Revisi PP No. 27 Tahun 1983, Pemerintah Minta Masukan Pakar

Salah satu pasal yang akan difokuskan dalam revisi terkait ganti kerugian.

CR19
Bacaan 2 Menit

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Hartiwiningsih menilai, kendala yang selama ini terjadi dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana lantaran ketidaktahuan masyarakat. Padahal, usulan tuntutan ganti rugi yang dialami korban tindak pidana pada dasarnya bisa diarahkan oleh hakim.

Atas dasar itu, Hartiwingsih tidak yakin kalau semua hakim akan mengabulkan ganti kerugian tanpa harus diminta oleh korban tindak pidana. Alasannya karena kebanyakan hakim di Indonesia lebih condong sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Kalau mengandalkan hakim nanti akan bersifat positivistik. Mereka itu tergantung dengan hukum yang tertulis,” katanya.

Tak hanya itu, Hartiwiningsih juga usul agar istilah ‘ganti kerugian’ bisa diganti dengan kata yang lebih halus maknanya, seperti ‘kompensasi’. Menurutnya, penggunaan kata ‘ganti kerugian’ mengisyaratkan adanya salah satu pihak yang lebih kuat dibandingkan pihak lainnya. Sedangkan penggunaan istilah ‘kompensasi’ lebih menggambarkan kedudukan yang seimbang yaitu negara sebagai pihak yang melakukan pelanggaran dengan pihak korban yang berhak mendapatkan kompensasi.

“Mengacu pada peraturan perundangan perlindungan saksi dan korban Pasal 7, UU tentang Pengadilan HAM Pasal 35, PP No. 3 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (4) yang tidak lagi menggunakan istilah ‘ganti rugi’ tapi menggunakan istilah ‘kompensasi’,” tuturnya.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengusulkan agar PP 27/1983 ini dilakukan revisi secara terbatas. Revisi terbatas itu dilakukan terutama terkait dengan ganti kerugian, yakni pada Pasal 9 dan Pasal 11 PP 27/1983.

Menurut Bayu, Ditjen PP memiliki pekerjaan rumah besar untuk merevisi PP 27/1983 tersebut.  Di antaranya, menentukan mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian, lalu terkait dengan penentuan besaran ganti kerugian serta cara mengajukannya, dan cara pembayaran ganti kerugian itu kepada korban. “Kalau itu bisa kita selesaikan, revisi terbatas itu akan punya dampak positif. Ini benar-benar anugerah bagi rakyat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info