Revisi UU Ketenagakerjaan Terus Digodok
Berita

Revisi UU Ketenagakerjaan Terus Digodok

Pemerintah berjanji bijaksana dengan merevisi UU Ketenagakerjaan. Bersamaan dengan revisi UU Jamsostek?

CRR
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut lagi dikatakan Erman bahwa yang perlu dipahami adalah bahwa investasi ini akan mengurangi pengangguran. Pemerintah akan melakukan revisi secara bijak dan mempertimbangkan banyak hal.

Ada banyak pertimbangan pada pembahasan yang dilakukan oleh Depnakertrans. Misalnya protes buruh pada pengurangan pesangon.  Menurut Erman itu perlu dipikirkan lagi bila berkenaan dengan gaji pada jabatan tinggi seperti general manager. Bisa terjadi ketidakseimbangan. Contoh lain adalah jeda selama 30 hari ketika masa kontrak habis. Menurut Erman, bila ini tidak diperbaharui, ada kemunginan menimbulkan manipulasi oleh perusahaan dengan memperkerjakan buruh pada masa jedahtanpa memperhitungkan pembayaran.

Setelah matriks atau pembahasan ulang draf revisi yang diajukan oleh masing-masing pihak sudah final, rencananya akan dibawa ke DPR untuk pembahasan ulang dan mendapatan legalisasinya. 

Menanggapi aksi demonstrasi buruh yang marah belakangan, Erman menghimbau supaya buruh tidak perlu melakukan hal itu. Menurutnya demo tersebut justru akan merugikan buruh sendiri karena akan menghambat produktivitas perusahaan dan imbasnya terhadap status pekerja selanjutnya

Seharusnya masalah kesejahteraan bisa dibicarakan di internal perusahaan dengan Serikat Pekerjanya. Dalam hitungan Erman, kalau iklim usaha &investasi bisa terbangun dengan baik, maka akan mempengaruhi kesejahteraan perusahaan dan peningkatan pendapatan negara.

Contohnya angkatan kerja yang menganggur berdasarkan data  Sakernas BPS tahun 2005 mencapai 10.854.254 orang. Menurutnya kalau ini tidak bisa diatasi bisa menjadi snow ball pengangguran.

Perkataan yang keluar dari Erman Suparno bertolak belakang dari kondisi yang sedang dialami oleh Karyawan PT. SANYO Jaya Components Indonesia (SJCI) yang melakukan mogok kerja di lingkungan pabrik dengan memblokade gerbang perusahaan di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 35 itu.  

Tuntutan mereka pada perusahaan adalah menaikan upah sebesar 21%. Pertemuan yang diadakan antara Depnakertrans dengan SJCI dan Serikat Pekerja pada Senin dan Selasa (27-28/3) tidak berhasil mencapai kesepakatan sehingga buruh PT SJCI melakukan aksi demo itu.

Tags: