Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK
Utama

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Penundaan Berpotensi Picu Penyimpangan Putusan MK

Terdapat tiga isu besar yang harus dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2029, yaitu penghapusan presidential threshold, penataan ulang parliamentary threshold, serta penerapan model pemilu serentak nasional dan daerah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Kegiatan peluncuran penelitian dan diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6). Foto: istimewa
Kegiatan peluncuran penelitian dan diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6). Foto: istimewa

Potensi penyimpangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai semakin besar apabila pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu terus mengalami penundaan. Sejumlah putusan MK yang memerintahkan perubahan mendasar dalam sistem pemilu disebut membutuhkan pembahasan yang matang, penelitian, simulasi, serta masukan luas dari berbagai kalangan.

Trainee Advocate Themis Indonesia, Callista Adani Chendra mengatakan, revisi UU Pemilu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru mengingat banyaknya putusan MK yang harus diakomodasi. Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan terhadap putusan MK yang berdampak pada sengketa pemilu dan mengganggu integritas penyelenggaraan pemilu.

“Tentunya revisi UU Pemilu ini tidak dapat dilaksanakan secara tiba-tiba maupun secara cepat, karena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi,” ucapnya dalam laporan penelitian dan diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, terdapat tiga isu besar yang harus dibahas secara mendalam dalam revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2029. Ketiga isu tersebut meliputi penghapusan presidential threshold, penataan ulang parliamentary threshold, serta penerapan model pemilu serentak nasional dan daerah.

“Dengan keterlambatan revisi UU Pemilu akan terus mendorong potensi pengabaian atau penyimpangan terhadap putusan-putusan tersebut,” katanya.

Dalam paparannya, Callista menyebut pembahasan mengenai presidential threshold diperkirakan akan berlangsung alot karena berkaitan langsung dengan kepentingan politik partai-partai di parlemen. Putusan MK sendiri telah menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info