Pengambilan keputusan untuk revisi UU No.42 Tahun 2008 tentang PPemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) gagal dilaksanakan dalam sidang pleno Badan Legislasi, Senin (8/7). Ketidakhadiran F-FDIP menjadi sebab kegagalan itu. Baleg menjadwalkan ulang sidang pleno hari ini, Selasa (9/7) setelah sidang paripurna. Seusai rapat F-PG yang diwakili Nurul Arifin meminta Baleg tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilpres. Karena UU Pilpres dipandang masih dapat digunakan dan diterapkan pada Pilpres 2014. Dia juga menolak anggapan F-PG berupaya mempertahankan UU 42 Tahun 2008 karena pengaturan angka presidential threshold sebesar 20 persen.
Menurutnya perubahan angka presidential threshold akan membingungkan masyarakat. Karena memungkinkan jumlah capres menjadi banyak melebihi lima calon. “Kami merasa UU 42 Tahun 2008 masih relevan,” ujarnya.
F-PDIP juga menolak pembahasan revisi. Sekretaris fraksi Bambang Wuryanto, menyatakan UU Pilpresmasih layak digunakan. Dia juga menguraikan fraksi mana saja yang menolak kelanjutan pembahasan revisi UU Pilpres. “Fraksi yang bersepakat menolak adalah Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, PKB dan PKS,” imbuhnya.
Fraksi yang menolak berhadapan dengan yang menyetujui revisi. Fraksi PPP, Gerindra, dan Hanura meminta revisi UU Pilpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Meski demikian, Bambang meyakini pelaksanaan Pilpres akan tetap menggunakan undang-undang lama. “Kami bersepakat menggunakan undang-undang yang lama,” ujarnya.
Bambang juga menolak tudingan sikap penolakan F-PDIP karena ingin menjegal capres lain. Sebaliknya jelas Bambang, PDIP menyadari presiden terpilih mesti mendapat dukungan kuat di parlemen. “Kalau tidak mendapat dukungan dari partai akan sulit menjalankan pemerintahan,” katanya.