UU Pilpres Turut Andil Sebabkan Kisruh DPT
Utama

UU Pilpres Turut Andil Sebabkan Kisruh DPT

Sebagian kalangan meyakini perpu bisa menjadi obat mujarab, sebagian lainnya menilai wacana perpu untuk pilpres belum menjadi kebutuhan publik saat ini.

Sam/Fat
Bacaan 2 Menit
UU Pilpres Turut Andil Sebabkan Kisruh DPT
Hukumonline

 

Dua pasal tersebut, tegas Refly, menunjukkan dengan jelas pelanggaran terhadap hak memilih yang dijamin oleh Konstitusi karena mengakibatkan seorang warga negara kehilangan haknya bila tidak tercantum dalam DPT. Padahal, di sisi lain, UU Pilpres juga memberikan kewajiban kepada penyelenggara pemilu untuk mendaftar pemilih yang berhak memilih (eligible voters).

 

Karena sarat dengan masalah, Refly mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap UU Pilpres. Namun, ia menyadari usulan ini terlalu ideal dan tidak realisitis mengingat pemilu yang tinggal sebulan lagi. Alternatif praktisnya, Refly mengusulkan diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Sebagai catatan, CETRO bukan pihak pertama yang mengusulkan perpu. Sebelumnya, sejumlah LSM dan pengamat juga mengajukan usul yang sama.

 

Usulan substansi perpu

Usulan CETRO tidak sekedar wacana, tetapi juga telah menyiapkan beberapa rekomendasi substansi jika perpu diterbitkan. Misalnya, CETRO mengusulkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 ditambahkan pasal 28A yang berbunyi, Dalam warga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang bersangkutan dapat memilih dengan menunjukkan identitas yang sah. Identitas yang dimaksud antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Paspor, Surat Izin Mengemudi, serta surat keterangan RT atau kepala desa setempat.

 

Selanjutnya, untuk Pasal 111, Refly mengusulkan untuk menambahkan huruf c sehingga lengkapnya berbunyi Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada DPT; b. Pemilih yang terdaftar pada DPT tambahan; c. Pemilih yang menunjukkan identitasnya yang sah.

 

Gagasan CETRO disambut baik oleh Ketua Tim Hukum DPP PDIP Dwi Ria Latifa. Menurutnya, gagasan ini perlu dibahas lebih lanjut. Dwi memandang saat ini rakyat memang membutuhkan ‘obat mujarab' untuk mengatasi polemik DPT yang telah terampas hak pilih mereka. Apa gunanya program sosialisasi yang menghabiskan dana anggaran yang begitu besar? ia mengkritik kebijakan KPU terkait DPT.

 

Hanya saja, Dwi melihat usulan penggunaan kartu identitas sebagai syarat untuk memilih juga berpotensi menimbulkan persoalan. Ia khawatir sistem kependudukan yang berlaku sekarang tidak mendukung gagasan ini. Bayangkan DPT yang ada saja tumpang tindih. Dengan identitas resmi, satu orang bisa memiliki sampai enam KTP, tukasnya. Kuncinya, menurut Dwi, terletak pada kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaannya.

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono menilai perpu adalah gagasan yang menarik. Bagi kami langkah mengajukan Perpu ini cukup cerdas, ujarnya. Ignatius pun berjanji akan membahas gagasan ini ke parlemen. Ia menegaskan kisruh DPT menjadi ranah tanggung jawab KPU. Makanya, Ignatius membantah semua tuduhan bahwa Partai Demokrat lah yang merancang terjadinya kekisruhan ini.

 

Judicial Review

Staf Khusus bidang Hukum Presiden, Denny Indrayana menawarkan gagasan lain.  Menurutnya, jika pasal yang mengharuskan orang terdata dan mendaftarkan diri untuk bisa memilih dianggap bertentangan Konstitusi, maka sebaiknya diuji (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK nantinya membatalkan pasal yang bermasalah, maka wacana yang muncul adalah aturan mana yang akan digunakan. Apakah cukup dengan peraturan KPU atau yang lainnya? tandasnya. Wacana ini, menurut Denny, justru menjadi pintu masuk untuk mengusulkan pembentukan perpu.

 

Perpu, kata Denny, tidak begitu saja bisa dikeluarkan. Presiden harus memiliki pertimbangan yang cukup seperti keadaan genting dan desakan dari publik cukup kuat. Saat ini, ungkap Denny, presiden sangat menghindari untuk mengeluarkan perpu demi menyelamatkan ekslusivitas perpu itu sendiri. Kalau minta perpu terus maka seakan-akan negara kita dalam keadaan genting terus, ujarnya.

 

Di forum terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan potensi kekisruhan DPT pilpres harus sesegera mungkin diatasi. Jika tidak, kata Irman, masalah ini bisa menjadi ‘bom waktu'. Saya yakin ini (DPT) dijadikan bom waktu bagi partai yang mendukung pasangan capres untuk mencari-cari alasan me-legitimate presiden terpilih nanti, ujarnya. Untuk itu, Irman mendukung usulan diterbitkannya perpu untuk mengatasi kekisruhan DPT.

Sekitar sebulan menjelang pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), wacana tentang kisruh daftar pemilih tetap (DPT) terus menghangat. Sebagian masyarakat khawatir pengalaman buruk pada pemilu legislatif akan terulang. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim proses pemutakhiran DPT cukup sukses menekan potensi terjadinya kekisruhan. Bukti yang disodorkan KPU adalah kenaikan jumlah DPT sekitar 176 Juta-an pemilih dari DPT pemilu legislatif.

 

Dalam sebuah diskusi, Jumat (5/6), Centre for Electoral Reform (CETRO) menyatakan kekisruhan DPT masih mungkin terjadi, meskipun KPU mengklaim proses pemutakhiran berjalan efektif. Pasalnya, menurut Peneliti Senior CETRO Refly Harun, pangkal masalahnya terkandung dalam UU Pilpres, No 42 Tahun 2008 itu sendiri. Refly menyebut ada beberapa pasal dalam UU Pilpres yang justru dapat menghilangkan hak pilih warga negara.

 

Pasal 28 mengatakan, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih, Refly mencontohkan.

 

Bunyi Pasal 28, kata Refly, sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak memilih seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Pasal lain yang berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara adalah Pasal 111. Khususnya ayat (1) yang menyatakan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang terdaftar dalam DPT pada TPS yang bersangkutan dan pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

 

Hal ini menjelaskan bahwa jika ada warga negara yang sebenarnya memenuhi syarat untuk memilih namun tidak terdaftar dalam data pemilih maka sudah dipastikan tidak dapat memilih, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info