Rezim Pasar Bebas di RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Kedaulatan Petani dan Pangan Nasional
Berita

Rezim Pasar Bebas di RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Kedaulatan Petani dan Pangan Nasional

Diplomasi ekonomi internasional Pemerintah Jokowi saat ini terus memassifkan liberalisasi ekonomi dengan membuka akses pasar bagi perdagangan barang, jasa, dan investasi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit

Tidak hanya itu, Maulana juga mendorong pemerintah Indonesia untuk tegas dan konsisten sikapnya untuk tidak merundingkan, menandatangani bahkan meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi yang mengebiri nasib petani dan pertanian nasional.

Krisis Petani

Sementara itu, Aliansi Kaltim Melawan (AKM) menyebutkan sejumlah persoalan yang dihadapi petani saat ini adalah buah dari salah urus kebijakan rezim Jokowi dan Ma’ruf Amin serta rezim sebelumnya yang tidak pernah bisa menjawab dengan tuntas keresahan petani Indonesia. AKM mengungkap beragam krisis yang diderita petani Indonesia antara lain kriminalisasi, kekerasan, pengrusakan lingkungan, penyerobotan dan perampasan tanah, hingga hilangnya sumber air semakin membuat petani kian termiskinkan.

“Fakta bahwa defisit pangan yang terjadi di Kaltim hingga melebihi minus 160 ribu ton beras di tahun 2018 adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara menjamin kelangsungan konsumsi dan produksi 3,5 juta rakyat Kaltim,” ujar Buyung Marajo dari AKM.

Menurut Buyung, seperti yang diketahui sejak dahulu, para petani adalah garda terdepan ketahanan pangan di negeri ini dan itu dibuktikan dengan adanya masa pandemi virus Covid 19 saat ini yang mampu bertahan adalah daerah-daerah penghasil pangan. Namun pada kenyataannya Buyung menilai para petani selama ini tidak pernah mendapat perlindungan dan dukungan apalagi kehadiran negara.

Hal ini bisa dilihat lewat wilayah yang dikelola petani yang selalu dihadapkan dengan berbagai bentuk perampasan tanah, kriminalisasi dan penghancuran lingkungan hidup demi kepentingan investasi ekstraktif yang bertopeng kesejahteraan semu. “Alih-alih memperkuat posisi petani, malah sebaliknya pemerintah dalam membuat regulasi semakin melemahkan dan menghilangkan hak-hak petani,” tambah Buyung. 

Selain petani, Pradarma Rupang dari AKM menyebutkan, masyarakat lain yang nasibnya tidak berbeda jauh yakni buruh, masyarakat adat, nelayan, perempuan, mahasiswa, kaum miskin kota yang akan terpukul jika RUU Cipta Kerja di sahkan oleh Pemerintah dan DPR.  Pradarma meniliai, segala lini lapisan rakyat khususnya yang tidak berada dilingkaran kekuasaan terpaksa harus menerima kenyataan RUU yang semangatnya menghisap dan menjajah hak rakyat ini lagi-lagi dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR.

Karena itu, dia menyampaikan sejumlah tuntutan AKM antara lain, batalkan dan cabut pembahasan RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional; kemudian segera alokasikan dan tetapkan peruntukkan kawasan budi daya tanaman pangan dan hortikultura minimal sebesar 25% dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim pada Tahun 2021; berikan tanah, modal dan teknologi untuk Petani seluas-luasnya; terkahir, jalankan reforma agraria sejati sesuai mandat UU Pokok Agraria.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait