Ridha Rahayu Agustina: Memberdayakan Lawyer Perempuan dalam Kompleksitas Masalah Hukum
Hukumonline NeXGen Lawyers 2024

Ridha Rahayu Agustina: Memberdayakan Lawyer Perempuan dalam Kompleksitas Masalah Hukum

Representasi lawyer perempuan yang masih terbatas, khususnya pada praktik dispute resolution dan restructuring & insolvency, menjadi salah satu ambisi Ridha sebagai seorang lawyer untuk dapat selalu mengembangkan kapasitasnya. Meski tantangan pekerjaan berbasis gender terhadap perempuan masih eksis, ia membuktikan kesuksesannya dalam menghadapi ratusan kreditor dan debitor dari berbagai kalangan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Pasca-pandemi Covid-19 berbagai entitas bisnis masih mengalami kesulitan untuk bangkit dalam melangsungkan setiap usahanya. Mereka kerap mengalami berbagai permasalahan hukum,  terutama terkait utang. Hal ini menjadi tantangan yang cukup sulit bagi praktisi hukum untuk membantu menyelesaikan masalah kliennya.

Ridha telah menghadapi ratusan kreditor dan debitor dari berbagai kalangan, menempuh jarak jauh dan jam kerja yang panjang, advokasi berkelanjutan, ikut andil pada teknis lapangan, memberikan fleksibilitas dalam remote-working, serta terbuka untuk menggunakan teknologi dalam menopang pekerjaan.

Setelah agenda pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 selesai, kemungkinan bakal ada peningkatan permasalahan hukum. Prediksi adanya promosi investasi - bahkan terindikasi menyebabkan downturn/highturn sektor tertentu - dan ditetapkannya peraturan-peraturan baru dapat memicu berbagai konflik hukum di masyarakat. 

Hal tersebut setidaknya akan memberikan peluang bagi lawyer perempuan untuk berkontribusi pada kantor hukum. Dengan eksposur transaksi yang kini tak kenal batas ruang dan waktu, teknologi yang terus berkembang, dan kasus posisi yang semakin kompleks, peran perempuan akan semakin dibutuhkan. 

Menurut Ridha, perempuan dapat mendemonstrasikan kemampuan dan ragam perspektif yang kompetitif. Dengan catatan, harus adanya support system yang baik dan terjaminnya ruang aman bagi perempuan di setiap kantor hukum dan masyarakat umum secara luas. Misalnya, setiap kantor hukum tidak boleh membedakan gender, selalu memberikan wadah dan mendorong seluruh associate untuk bebas memilih spesialisasi. 

Pengacara perempuan juga perlu beradaptasi pada perubahan serta ikut andil pada tren hukum terkini. Termasuk dengan mengikuti program training, pendidikan hukum, dan event hukum secara berkelanjutan.

Untuk memberikan kontribusi yang substansial dan meningkatkan representasi di dunia kerja, Ridha beranggapan bahwa perempuan harus terus berliterasi, proaktif, beradaptasi dengan teknologi, berani untuk mengambil keputusan, dan selalu terbuka untuk terus belajar guna menyelaraskan diri dengan dunia hukum yang dinamis.

Tags:

Berita Terkait