Salah satu tantangan dalam menjalankan setiap profesi adalah ketidakpuasan pihak lain terhadap hasil kerja dari seorang profesional. Hal ini tentu saja bisa terjadi apalagi jika profesi tertentu berhubungan langsung dengan kepentingan-kepentingan hukum setiap subjek hukum. Hal ini menjadi salah satu concern dalam pembukaan Munas Perhimpunan Pejabat Lelang Negara (PPLN).
Dalam rangka memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas profesional seorang pejabat lelang, problem hukum yang kerap dihadapi pejabat lelang saat menjalankan tugasnya sering menjadi perhatian. Banyak aspek yang bisa menjadi penyebab seorang pejabat lelang bermasalah secara hukum. Bisa karena pelanggaran etika, pelanggaran integritas, atau bahkan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada.
“Harapan saya adalah ketika (pejabat lelang) melaksanakan lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibarengi etika moral terutama berkaitan dengan integritas maka pelaksanaan lelang itu akan berhasil,” urai Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ibrahim dalam webinar pembukaan Munas PPLN, Senin (5/10). (Baca: Nasihat Hakim Agung bagi Pejabat Lelang agar Terhindar dari Persoalan Hukum)
Menurut Ibrahim, secara normatif ketika ada pihak yang mempersoalkan pejabat lelang dalam kaitan dengan tugas profesinya, maka hal yang perlu dilihat adalah apakah pelaksanaan lelang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ibrahim menilai sepanjang aspek ini diperhatikan, maka niat untuk menyulitkan seorang pejabat lelang karena melaksankan tugas profesi tidak akan berhasil.
Namun dirinya tidak menutup mata bahwasanya pengadilan akan selalu menerima perkara yang diajukan oleh siapapun yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang berhubungan dengan pejabat lelang. Namun menurut Ibrahim, pengadilan tidak begitu saja mengabulkan gugatan dari pada pihak terkait pelaksanaan lelang. Karena pejabat lelang melaksankaan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan karena itu harus dilindungi.
“Memang banyak praktek ternyata ada pejabat lelang yang digugat lelang sudah dilaskanakan kemudian dibatalkan bahkan ada juga pejabat lelang diseret persoalan hukum pidana,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim menuturkan, dirinya banyak menemukan pejabat lelang diproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika ini yang terjadi, tentu saja objek sengketanya adalah risalah lelang. Pengalamannya mengatakan bahwa ketika ada pihak yang memohonkan pembatalan risalah lelang ke PTUN, lebih banyak permohonan tersebut di tolak. Hal ini tentu saja berkaitan dengan objek Pengadilan Tata Usaha Negara. “Hal yang perlu dipahami adalah apasih sebenarnya objek PTUN?” ungkap Ibrahim.
Jika kembali ke Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, pada intinya objek perkara untuk dapat dikatakan yursidiksi PTUN harus bentuknya penetapan tertulis yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan yang berlaku yang besifat kongkrit, individual, dan final.
Dalam penjelasannya, Ibrahim menekankan bahwa risalah lelang bukan merupakan objek PTUN. Dirinya menilai risalah lelang lebih tepat merupakan objek dari perkara perdata karena pada dasarnya merupakan dokumen pancatatan secara resmi mengenai apa yang telah dilakukan oleh pejabat lelang.
“Sehingga dalam perkara PTUN jika objek perkaranya risalah lelang maka pandangan pengadilan dalam beberapa kasus biasanya ditolak atau pengadilan menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijke verklaard) karena objek perkaranya bukan yurisdiksi PTUN tapi yurisdiksi perdata,” terang Ibrahim.
Karena itu Ibrahim mengingatkan kepada pejabat lelang jika menghadapi sengketa administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan pejabat lelang maka hal pertama yang mesti dipastikan adalah apakah objek yang dipersengketakan adalah merupakan kategori objek PTUN sebagaimana pedoman Pasal 1 angka 9 UU PTUN.
Objek Perdata
Ibrahim mengemukakan risalah lelang merupakan objek sengketa perdata. Karena itu dirinya mengingatkan kepada pejabat lelang agar memastikan seluruh proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Ibrahim, jika telah yakin prosesnya berjalan sesuai maka pejabat lelang tidak perlu khawatir dengan persoalan yang ada.
Dirinya menjelaskan jika pada dasarnya gugatan perdata yang akan dilayangkan ke pada pejabat lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika demikian adanya maka yang harus dijawab adalah apakah prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Misalnya harus ada surat tugas untuk itu, ada penentuan harga limit, dipastikan objeknya, dan sebagainya. Jika semua itu dipenuhi dalam proses pelaksanaan lelang tentu saja gugatan demikian harus dinyatakan ditolak karena itu tidak terbukti,” urai Ibrahim.
Dia menjelaskan mengenai unsur norma PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut Ibrahim, harus ada unsur perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian ada hubungan antara perbuatan dengan kerugian (hubungan kausalitas) dan sebagainya. Selain itu, suatu perbuatan dikategorikan sebagai PMH jika perbuatan tersebut secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.
Ibrahim menegaskan adanya kaidah yang menyebutkan bahwa lelang yang telah dilaksankan sesuai prosedur maka tidak dapat dibatalkan. Lalu pertanyaanya, mengapa ada lelang yang dibatalkan? Tentu saja harus kembali kepada kasus posisi. Sepanjang mekanisme lelang, proses lelang sudah dilakukan tanpa peraturan yang dilanggar maka pasti lelang tersebut sudah baik dan tidak perlu khawatir. Kecuali bisa dibuktikan sebaliknya.
Kemudian Ibrahim mencoba menjawab pertanyaan mengapa ada pejabat lelang yang dibawa ke ranah pidana? Dirinya mengingatkan asas pertanggung jawaban pidana. Pertama,asas tidak ada pidana tanpa kesalahan. Karena itu mesti dipastikan apakah ada kesalahan atau tidak yang dilakukan pejabat lelang. “Harus ada perbuatan yang melanggar hukum dan asas yang terkait adalah asas legalitas,” ungkap Ibrahim.
Jika pejabat lelang sudah mempehatikan aspek ini, sehingga tidak ada perbuatan yang dilanggar. Kemudian jika ada, apakah itu disebut perbuatan pidana. Jika asas itu dipenuhi maka tidak ada pidana sesungguhnya karena dalam perbuatan pidana terdapat dua unsur berupa apakah ada perbuatan (actus) yang dilarang peraturan perundang-undanga? Kemudian mens rea-nya, apakah ada sikap mental? Adakah niat yang salah misalnya lelang dilakukan lalu ada niat yang salah dilakukan oleh orang tersebut maka sudah pasti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, lalu disertai dengan niat jahat maka itu tentu memenuhi syarat suatu perbuatan pidana.
“Jika itu dipenuhi tentu saja ada tanggung jawab pidana bagi siapapun itu. Tapi jika perbuatan itu dilakukan sebaliknya ada alasan pembenarnya tentu saja tidak dapat di mintai tanggung jawab,” tutup Ibrahim.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Jawa Timur, Etto Sunaryanto dalam kesempatan yang sama menjelaskan pentingnya upaya mitigasi resiko bagi pejabat lelang. Karena menurut Etto, dampak lelang bisa terjadi kapan saja dan bagi siapa saja. Dirinya mengungkapkan bahwa persoalan hukum yang menyertai lelang semakin hari semakin meningkat. “Terutama terjadi pada lelang eksekusi,” ungkap Etto.
Etto menyebutkan, jika dahulu, resiko yang dihadapi penjabat lelang hanya sebatas intimidasi, hari-hari ini resiko tersebut bergeser hingga ke resio hukum. Ada trend, resiko lelang tertinggi bagi pejabat lelang adalah pengaduan pidana. Karena itu langkah mitigasi dirasa perlu untuk meminimalisir persoalan atau permasalah hukum. Langkah mitigasi ini dimaknai sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum dan selama pelaksanaan lelang.
















