Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat adopsi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tinggi. Survei UNESCO tahun 2024 menunjukkan 70 persen responden perusahaan di Indonesia telah menggunakan AI untuk mendukung aktivitas bisnis. Namun di balik pesatnya pemanfaatan teknologi, regulasi nasional yang mengatur AI masih terbatas.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital, Aju Widya Sari menuturkan saat ini fondasi hukum Indonesia memang sudah ada, tetapi sifatnya masih sektoral. Regulasi khusus mengatur AI, Indonesia memang belum memilikinya.
“Yang ada baru regulasi yang bersentuhan, seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan sektoral di bidang keuangan dan kesehatan,” kata Aju dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga:
- Dari Otomatisasi Kontrak hingga AI, Profesi Lawyer Dituntut Beradaptasi
- Fokus Nasional Terhadap AI, dari Mitigasi Risiko hingga Kolaborasi Lintas Sektor
- Ratusan Ribu Regulasi di Indonesia, Teknologi Jadi Kunci Aksesibilitas
Menurutnya, kondisi ini membuat tata kelola AI di tanah air belum terorkestrasi dengan baik. Masing-masing sektor berjalan sendiri, sehingga koordinasi dan pengawasan belum optimal. Padahal risiko penggunaan AI sangat beragam. Mulai dari bias, keamanan, ketidakakuratan, hingga potensi diskriminasi.
Ironisnya kesadaran publik pun masih rendah. Masyarakat kecenderungan melihat AI hany dari aspek manfaat secara langsung. Misalnya ketika diminta menyerahkan data pribadi untuk menggunakan aplikasi, masyarakat mau saja tanpa memikirkan risiko ke depan.
“Kalau ini tidak diantisipasi, bisa menimbulkan masalah besar,” jelasnya.
Dia menekankan, penguatan AI tidak bisa hanya fokus pada manfaat ekonomi, tetapi juga perlindungan terhadap dampak sosial dan etika. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi pengguna pasif teknologi AI yang dikendalikan pihak luar.
“Kita perlu memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab, bukan hanya sekadar ikut tren global,” kata Aju.
Aju mengingatkan posisi Indonesia di pasar global membuat isu regulasi AI tidak bisa diabaikan. Banyak negara telah lebih dulu menetapkan aturan, dan itu bisa berdampak langsung pada pelaku usaha nasional.
“Kalau perusahaan kita mau ekspansi, mereka harus siap menghadapi standar yang berlaku di negara tujuan. Jadi, isu ini bukan lagi sesuatu yang jauh, tapi dekat sekali dengan kepentingan industri kita,” tegasnya.
Berbeda dengan kondisi Indonesia, lanskap regulasi AI global justru berkembang pesat dan semakin kompleks. Partner dari salah satu firma hukum di Singapura, Oh Pin Ping menjelaskan pendekatan antarnegara sangat bervariasi.
Misalnya di Uni Eropa membuat undang-undang sedemikian komprehensif. Sementara Tiongkok lebih memilih regulasi sektoral. Sedangkan Amerika Serikat membiarkan negara bagian mengatur sendiri. Kemudian Singapura mengambil langkah ringan dengan pedoman.
“Jadi memang hampir tidak ada keselarasan global,” terang Oh.
Oh Pin Ping menerangkan, salah satu yang paling ketat adalah European AI Act, yang bakal berlaku penuh pada Agustus 2026 mendatang. Regulasi ini mengklasifikasikan sistem berdasarkan tingkat risiko. Praktik tertentu seperti social scoring dilarang total. Sementara sistem berisiko tinggi.
Seperti rekrutmen tenaga kerja, kepolisian, dan distribusi manfaat publik diwajibkan memenuhi persyaratan ketat. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya berupa denda hingga 35 juta euro atau 7 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan.
Sementara Tiongkok, menerapkan aturan spesifik seperti Interim Measures for the Management of Generative AI Services, yang dilengkapi standar keamanan siber. Beberapa kota besar bahkan membuat regulasi eksperimental. Amerika Serikat justru terfragmentasi karena tidak ada aturan federal, hanya sebagian negara bagian yang memiliki undang-undang AI dengan cakupan terbatas. Menurut Oh, keragaman pendekatan ini punya efek ekstrateritorial yang harus diwaspadai.
“EU AI Act berlaku untuk penyedia sistem AI di luar Eropa jika produknya digunakan di pasar Eropa. Hal serupa juga berlaku di Tiongkok. Jadi perusahaan Indonesia tetap wajib patuh meskipun tidak memiliki entitas hukum di sana,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan Indonesia perlu berhati-hati. Apabila hendak memperluas pasar AI ke luar negeri, perusahaan nasional perlu memahami perbedaan rezim hukum ini agar tidak tersandung masalah kepatuhan. Harmonisasi regulasi dalam negeri dengan standar global pun diperlukan dengan harapan akan menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam percaturan hukum dan bisnis AI dunia.
















