Azmi berharap betul ada satu pasal yang mengatur khusus dalam hal tertentu agar jaksa tidak ‘terkecoh’ dalam penanganan perkara, maka penuntut umum dapat cek kroscek secara verbal. Maklum berkas perkara ‘mentah’ dikirim penyidik penuntut umum. Oleh karenanya menjadi penting penuntut umum mengetahui secara menyeluruh penanganan maupun berkas perkara yang diproses penyidik. Sebab pihak yang bertanggungjawab di persidangan membuktikan bukti perkara adalah penuntut umum.
“Jadi nanti dalam Pasal 26 supaya ada bareng tanggungjawab bersama, jadi jaksa itu bisa dalam keadaan tertentu kroscek secara verbal BAP, termasuk bisa menyatakan melalui penyidik. Nah ini harus masuk di dalam Pasal 26, jadi tidak hanya sebatas koordinasi formal,” ujarnya.
Masih soal Pasal 26 ayat (3), Azmi protes keras. Menurutnya rumusan norma mengatur’… koordinasi dan konsultasi secara intensif dalam waktu paling lama 2 (dua)..’. Waktu selama dua hari dinilai perlu ada penambahan. Dia membayangkan bila perkara yang ditangani penyidik sulit untuk dibuktikan dan memerlukan waktu panjang. Sebut saja perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang prosesnya masih menggantung di penyidikan hingga kini.
“Lho kalau perkaranya sulit apa bisa?. Coba dihadapkan masalah Jenderal Firli kasusnya P19 gantung terus, gimana coba,” katanya.
Karenanya diperlukan ruang waktu yang cukup. Baginya koordinasi dan konsultasi antara penuntut umum dengan penyidik dalam penanganan perkara yang sulit membutuhkan waktu cukup. Dia mendorong agar ada perbaikan rumusan norma soal pengaturan waktu supervisi dan koordinasi yang dilakukan penuntut umum terhadap penyidik.
“Itu yang perlu dipikirkan. Kalau ada yang begitu tidak saja bebannya jaksa, tapi penyidiknya bisa ditarik. Selama ini yang dipraperadilkan jaksa yang dipersalahkan,” katanya.
Persoalan lain yang disorot pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu soal gelar perkara. Mengacu Pasal 26 ayat (9) draf RKUHAP menyebutkan, “Dalam hal Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap maka Penyidik mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara”. Bagi Azmi menjadi aneh penuntut umum yang menilai dan menyatakan tidak lengkap berkas perkara yang diproses penyidik, namun yang mengundang gelar perkara malah polisi.
















