Roh Pasal 36 UU Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Dicabut
Berita

Roh Pasal 36 UU Mahkamah Agung Sebenarnya Sudah Dicabut

Inkonsistensi lembaga pengawasan advokat dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Advokat lebih merupakan suatu legal chaos.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Bisa jadi ini adalah keteledoran tim penyusun. Sebab, berdasarkan keterangan Pemerintah saat pembahasan RUU di DPR pada 27 Oktober 2000, yang berwenang mengawasi advokat kelak adalah organisasi advokat. Wakil Pemerintah (saat itu) Menteri Kehakiman ad interim Moh Mahfud MD menegaskan bahwa pengawasan terhadap advokat bukan lagi oleh MA dan Pemerintah, melainkan oleh organisasi advokat. Celakanya, substansi pasal 36 UUMA yang mengatur pengawasan advokat lolos begitu saja.

 

Didukung organisasi

Menjawab pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, Mauritz mengklaim bahwa permohonan yang mereka ajukan sudah mendapat ‘restu' atau dukungan dari organisasi advokat. Para pemohon adalah anggota organisasi advokat HAPI.

 

Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti tertulis dukungan itu, Mauritz tak bisa menunjukkan. Toh ia berusaha meyakinkan dukungan itu ada pada saat kongres organisasi advokat, tanpa menyebut kongres dimaksud.  Ia mengatakan dukungan hanya secara lisan. Sehingga ketika diminta mengajukan rekomendasi kongres untuk diajukan sebagai bukti, Mauritz berdalih bukti yang ada sudah cukup. Kami kira buktinya sudah cukup, ujar advokat yang berkantor di kawasan Mangga Besar itu.

 

Alhasil, para pemohon hanya mengajukan delapan bukti, empat di antaranya berupa naskah undang-Undang. Bukti lain adalah Kode Etik Advokat Indonesia, SKB Menkeh dan Ketua MA 1987 tentang Pengawasan dan Penindakan Penasehat Hukum, satu majalah berita terbitan Mahkamah Konstitusi, dan Penjelasan Tertulis Pemerintah di DPR saat pembahasan draft revisi UUMA.

Tags: