Ia menerangkan, perusahaan yang masuk kategori wajib harus menyampaikan laporan kepada Kementerian HAM. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun verifikasi lapangan sebelum ditetapkan status kepatuhannya.
Hasil penilaian akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni Advanced, Intermediate, dan Basic. Setelah penetapan, perusahaan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan apabila merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau perusahaan mengatakan sudah melakukan berbagai langkah dengan data pendukung yang baik tetapi kategorinya masih Basic, maka ada mekanisme masa sanggah yang akan kami fasilitasi,” kata Sofia.
Selain kategori penilaian tersebut, pemerintah juga akan menetapkan status “Patuh” dan “Tidak Patuh”. Status Tidak Patuh akan diberikan kepada perusahaan yang seharusnya wajib melapor namun tidak menyampaikan laporan kepada Kementerian HAM.
“Perusahaan yang wajib melapor tetapi tidak melapor otomatis akan mendapatkan status Tidak Patuh tanpa perlu melalui proses verifikasi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan menyusun laporan uji tuntas HAM yang mencakup enam tahapan utama, yakni komitmen, identifikasi risiko, pencegahan, penghentian dan pengurangan dampak, pemantauan dan komunikasi, serta penyediaan akses pemulihan. Adapun pemerintah telah menyusun 13 indikator untuk membantu perusahaan mengidentifikasi risiko HAM yang mungkin timbul dari kegiatan usahanya.
Terkait pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Sofia menjelaskan UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan wajib mendapatkan pembinaan dari perusahaan induknya agar memenuhi standar HAM.
















