RS Puri Medika Pecat Karyawannya yang Tertidur Saat Kerja
Utama

RS Puri Medika Pecat Karyawannya yang Tertidur Saat Kerja

Perusahaan menolak untuk memberi pesangon sesuai anjuran mediator karena mengganggap PHK sudah sesuai prosedur, sementara pihak karyawan sebaliknya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Pada hari itu juga Freddy kembali diberi SP-1 hingga akhirnya di-PHK pada 30 April 2009. Julius membeberkan bahwa kesalahan yang kerap dilakukan Freddy yaitu sering tak masuk kerja dan tak mengikuti pelatihan yang diwajibkan perusahaan. “Saat tidur yang berarti PB dilanggar, seharusnya bukan SP-1 yang dikeluarkan, tetapi langsung PHK, kembali pada SP-3 sebelumnya.”

 

Terkait anjuran mediator, menurut Julius pihaknya menolak anjuran mediator yang menganjurkan perusahaan untuk memberi pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan yang totalnya sebesar Rp42,9 juta. Sebab, dalam Pasal 31 Peraturan Perusahaan (PP) – yang telah disahkan Disnakertrans DKI Jakarta -  perusahaan tak berkewajiban memberikan uang pesangon jika karyawan telah melanggar PP yang merupakan pelanggaran berat. “Kalau tuntutan pesangon mereka dikabulkan, apa sesuai hati nurani keadilan? Kalau tidak, kan ada upaya hukum lain, kita akan ikut proses hukum yang ada.” 

 

Ketiduran

Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Jogi Situmorang menegaskan dalam klausul PB disebutkan bahwa gaji kliennya naik dari Rp900 ribuan menjadi Rp1,5 juta. Kemudian setelah ada perdamaian itu, semua SP yang pernah dijatuhkan kliennya tak pernah ada.

 

Jogi mengakui bahwa kliennya memang ketiduran saat jam kerja dan itu merupakan pelanggaran. Ia menjelaskan saat kliennya mendapat SP-1 yang sanksinya penurunan jabatan dan penundaan penerimaan insentif. “Namun kita mempertanyakan pelanggaran beratnya yang mana, tidur di tempat tidur itu dianggap perusahaan menggelapkan fasilitas RS, ceroboh, dan mengancam jiwa pasien, memang itu diatur di PP, tetapi pelanggaran beratnya itu dasarnya dari mana?”

 

Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pihaknya telah melaporkan perusahaan ke Polda. “Ini sudah kita laporkan ke Polda,”                  

 

Terkait anjuran Disnakertrans, Jogi menjelaskan bahwa mediator Disnakertrans DKI Jakarta menilai PHK yang dilakukan pihak RS tidak sah. Sebab, karyawan sudah menerima sanksi saat SP-1 dijatuhkan dan masa berlakunya SP-1 pun belum berakhir. Karenanya, mediator menganjurkan perusahaan membayar uang pesangon. “SP-1 kan masa berlakunya 6 bulan, kita menilai PHK tak sah, makanya kita mau menuntut hak (pesangon, red) kita. Kita berharap yang terpenting hak-hak pekerja dibayar sesuai aturan.”    

 

Tags: