Keberadaan pengungsi di Indonesia memicu perdebatan soal tata kelola administrasi kependudukan. Tercatat oleh United Nations High Commissioner for Refugees sebanyak 12.112 orang dari 54 negara, mereka tinggal cukup lama dan berbaur di berbagai daerah. Namun secara administratif, statusnya masih abu-abu, tercatat di UNHCR tetapi tidak terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional.
Di tengah kondisi tersebut, integrasi data pengungsi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tak dapat dilepaskan dari kerangka hukum administrasi kependudukan (adminduk) yang berlaku saat ini. Hanya saja, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh pelayanan adminduk berjalan berdasarkan definisi ‘penduduk’ sebagaimana diatur undang-undang.
Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid menjelaskan penduduk adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Kategori ini menjadi kunci karena seluruh dokumen adminduk, termasuk KTP elektronik dan Kartu Keluarga hanya diberikan kepada penduduk yang memenuhi syarat tersebut. Dalam sistem tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal yang berlaku seumur hidup dan menjadi basis integrasi berbagai layanan.
“Tapi untuk pengungsi, saat ini belum ada NIK. Betul ya? Kata kuncinya adalah penduduk ya. Nah ini menjadi pembahasan kita,” ujar Farid dalam Lokakarya UNHCR bertajuk ‘Peningkatan Akses Pengungsi terhadap Peluang Pemberdayaan Ekonomi, dan Integrasi Data Pengungsi ke dalam Database Kependudukan Nasional (SIAK)’, Kamis (19/2/2026).
Baca juga:
- Hak Bekerja Pengungsi Tersandera Regulasi, Saatnya Perpres 125/2016 Direvisi
- Menjaga Keseimbangan Kemanusiaan dan Kedaulatan dalam Tata Kelola Pengungsi

Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid. Fotografer/ HFW
Farid menegaskan dalam aspek pencatatan sipil, Dukcapil tetap memberikan pelayanan kepada orang asing, termasuk yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil membuka ruang penerbitan surat keterangan atas peristiwa penting. Seperti kelahiran, kematian, atau perkawinan bagi orang asing tanpa dokumen lengkap. Namun, pencatatan tersebut belum terintegrasi dalam SIAK secara nasional.
“Datanya masih ada di dinas-dinas Dukcapil setempat, datanya nggak ada di SIAK. Nah ini PR kita seperti apa ke depan,” katanya.
















