Rujukan Aturan Perundang-undangan Bagi Konsumen yang Dirugikan Online Shop
Berita

Rujukan Aturan Perundang-undangan Bagi Konsumen yang Dirugikan Online Shop

Pemerintah sudah saatnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik yang menjadi payung teknis untuk operasional belanja online.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Apabila produsen atau pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, pelaku usaha ini bisa dipidana berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Kedua, pada tahun 2008 pemerintah telah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE). Pasal 28 Ayat (1) menyatakan, Setiaporang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Kemudian dijelaskan juga tentang sanksinya dalam Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Ketiga, peraturan tentang perlindungan konsumen terkait barang tidak sesuai dengan yang ditawarkan juga diatur dalam (KUHP). Pasal yang mengatur masalah ini adalah Pasal 378 KUHP yang membahas tentang penipuan.

 

Pasal itu menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan oran lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, ataupun supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait