Rumah Restorative Justice untuk Kedamaian dan Harmoni
Terbaru

Rumah Restorative Justice untuk Kedamaian dan Harmoni

Sebagai tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat, sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. Serta menghidupkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang diusung Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana terus dilakukan. Tujuannya, mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif. Untuk itu, Kejaksaan meluncurkan rumah restorative justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi.

“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Pembangunan hukum dengan mengimplementasikan restorative justice sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Baginya, keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang membedakan dari penyelesaian perkara adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Karenanya konsep keadilan restoratif menjadi konsekuensi logis dari asas ultimum remedium dan pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas, serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca:

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. Menurutnya, konsep keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Dengan begitu jaksa sebagai pemegang asas dominus litis harus mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Atau tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang (pidana penjara).

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait