Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara
Kolom

Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara

Mata uang rupiah lebih dari sekadar alat pembayaran atau alat tukar milik Republik Indonesia. Statusnya telah ditegaskan dalam UU Mata Uang.

Simbol kedaulatan negara menunjukkan eksistensi negara yang berdaulat. Kita dapat melihat UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Simbol Negara). Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur sebagai cerminan kedaulatan, kemandirian, serta eksistensi Indonesia.

Lalu, mengapa rupiah disebut juga sebagai simbol kedaulatan negara? Padahal, UU Simbol Negara tidak terang-terangan menyebutnya sebagai simbol kedaulatan negara.

Pertama, ada konsep monetary sovereignty yaitu negara berdaulat dapat menentukan mata uang beserta nilai dan penggunaannya. Konsep ini mendudukkan mata uang sebagai salah satu tanda eksistensi kedaulatan. Mungkin kita masih ingat sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Kasus itu melibatkan pengakuan atas teori penguasaan efektif di dalam hukum internasional. Adanya kegiatan perekonomian menggunakan mata uang tertentu dapat menjadi salah satu faktor diakuinya kedaulatan suatu negara.

Kedua, UU Simbol Negara memang tidak gamblang menyatakan status Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Namun, isinya mewajibkan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila di mata uang rupiah. Penggunaan ini pun sudah ada di dalam pengaturan desain rupiah di dalam UU Mata Uang. Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, cukup valid untuk mengakui rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Perlakuan yang Layak

Setelah memahami rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, perlu untuk membangun cara pandang dan sikap yang layak. Ini yang perlu dijaga. Perlakuan kita akan berdampak kepada bagaimana negara lain memperlakukan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bahkan, hal ini dapat berdampak kepada perekonomian. Ingat, rupiah adalah alat utama perekonomian Indonesia. Makna simbol kedaulatan negara ini dielaborasi oleh UU Mata Uang. Rupiah diatur sangat spesifik mulai dari pengelolaannya hingga penggunaannya, termasuk sanksi untuk tindak kejahatan terhadap rupiah.

Konsep mata uang sebagai simbol kedaulatan negara sebenarnya telah dikenal dunia internasional. Hal ini dapat dilihat dari cara setiap negara mengatur kedudukan mata uang mereka di dalam hukumnya. Sebagai contoh, Singapura segera menerbitkan Singapore Dollar setelah berpisah dari Malaysia. Penerbitan mata uang ini sebagai lambang kemerdekaan ekonomi dan kedaulatan mereka. Singapura juga telah memberlakukan Currency Act yang mengatur lebih spesifik soal mata uang mereka.

Sebagai warga negara Indonesia, sepatutnya menghargai, menghormati, dan menjaga rupiah. Bank Indonesia telah berupaya menjamin ketersediaan rupiah hingga wilayah perbatasan dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Rupiah terus diperkenalkan kepada masyarakat lebih dari sekadar alat pembayaran termasuk dengan slogan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Hal ini sebagai upaya membangun budaya menghargai dan menghormati mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Ingat, menjaga kedaulatan negara tidak melulu dilakukan dengan mengangkat senjata. Menjaga kehormatan rupiah berarti kita juga turut menjaga kedaulatan negara. 

*)Leo Chris Evan Sinulingga, S.H., LL.M. adalah Analis di Bank Indonesia.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait