Proses revisi UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terus bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pembahasan revisi RUU yang diusulkan Komisi X DPR itu untuk dilanjutkan. Ke depan, RUU ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ichsan Soelistio mencatat seluruh fraksi di Baleg DPR tidak ada yang menolak RUU Kepariwisataan. Sebanyak 9 fraksi itu memberikan catatan yang konstruktif terhadap RUU. Setidaknya catatan-catatan tersebut bakal menjadi pengayaan dan perbaikan dalam pembahasan di tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah nantinya.
“Rapat Baleg DPR RI menyetujui RUU Kepariwisataan untuk disampaikan kepada pengusul untuk dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi fraksi PDIP itu dalam pengambilan keputusan rapat panitia kerja (Panja) Harmonisasi RUU Perubahan Kedua UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan di ruang sidang Baleg DPR, Senin (08/07/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan berdasarkan kajian Baleg DPR dan konsultasi dengan pimpinan Baleg disetujui perubahan format RUU dari ‘penggantian’ menjadi ‘perubahan’. Naskah akademik dan dokumen perubahan RUU sudah diserahkan kepada Baleg.
Baca juga:
- Baleg DPR Harmonisasi Penyusunan RUU Pariwisata
- Respons Menparekraf Soal UU KUHP Bikin Kabur Wisatawan Asing
Secara singkat politis fraksi PDIP itu memaparkan RUU terdiri dari 17 Bab, dimana 5 bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja. Dia berharap Baleg DPR dapat menyempurnakan RUU Kepariwisataan.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan fraksi karena telah menyetujui RUU Kepariwisataan,” ujarnya.
Tim ahli Baleg DPR memaparkan RUU ini bukan lagi menjadi RUU Perubahan Kedua UU 10/2009, tapi perubahan ketiga, sebab sebelumnya sudah direvisi melalui UU 6/2023. Pasal 54 UU 10/2009 dihapus karena sudah diatur dalam perizinan berusaha melali UU 6/2023.
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kepariwisataan Baleg, Firman Subagyo mengatakan Baleg DPR bertugas melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi sebelum RUU disampaikan kepada pimpinan DPR. Rapat panja sepakat perbaikan format RUU Kepariwisataan dari ‘penggantian’ menjadi ‘perubahan.’ Sehingga RUU ini berjudul RUU Perubahan Ketiga Atas UU 10/2009.
Perbaikan lain yang telah dilakukan yakni menyesuaikan penyusunan teknis RUU sesuai mandat UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian perbaikan dasar hukum dan menghapus Pasal 54 UU 10/2009 karena sudah diatur UU Cipta Kerja. Serta mengubah sebagian frasa Bab 12A dari sebelumnya ‘Peran Serta Masyarakat’ menjadi ‘Partisipasi Masyarakat’.
“Panja berpendapat RUU kepariwisataan ini dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR,” ujar politisi Partai Golkar itu.
9 fraksi anggota Baleg DPR secara bulat setuju RUU Kepariwisataan dilanjutkan pembahasannya untuk dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pandangan mini fraksi PDIP yang dibacakan Putra Nababan, intinya berharap RUU ini memperkuat pondasi ekonomi dan dapat menjaga nilai-nilai kebangsaan, adat, dan kekayaan alam.
Mengapresiasi tata kelola pariwisata menjadi prioritas pembangunan. Pengelolaan kepariwisataan harus dilakukan secara baik agar kekayaan alam dan kebudayaan tetap terjaga. Putra juga mengapresiasi usulan untuk menekankan pentingnya partisipasi masyarakat masuk dalam RUU.
“Fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya.
Anggota Baleg DPR dari fraksi Golkar, Ferdiansyah dalam pandangan mini Fraksi Golkar menyebut beberapa hal antara lain Pasal 1 butir 17 untuk mengurai lebih rinci siapa saja individu atau kelompok yang didefinisikan sebagai pelaku budaya. Pasal 6 huruf e menekankan transformasi sumber daya manusia bidang kepariwisataan terutama soal digitalisasi. Pasal 13 huruf a mengenai induk kepariwisataan nasional, harus disesuaikan dengan sejumlah hal antara lain RPJMN 20224-2025.
RUU ini menurut Febriansyah belum mengatur penataan kepariwisataan menjadi berkualitas. Kemudian frasa ‘Pendidikan’ dalam Pasal 29 ayat (1) perlu ditambah frasa ‘Pariwisata’ sehingga jelas fokusnya adalah ‘Pendidikan Pariwisata’. Definisi yang diatur dalam RUU Kepariwisataan tidak boleh bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
“Fraksi Golkar dapat menyetujui hasil harmonisasi RUU Kepariwisataan dan meminta unutk segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” usulnya.
















