RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Disetujui Jadi UU
Terbaru

RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Disetujui Jadi UU

Diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral kedua negara, serta menghormati kedaulatan integritas kedua wilayah negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana pengesahan RUU menjadi UU dalam rapat paripurna. Foto: RES
Suasana pengesahan RUU menjadi UU dalam rapat paripurna. Foto: RES

Perjanjian kerja sama antara pemerintah Singapura dan Indonesia dalam bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU). Dalam prosesnya, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan membutuhkan persetujuan menjadi UU dalam rapat paripurna.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan dapat disetujui menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022).

Anggota Komisi I DPR Sugiono membacakan laporan akhir komisi tempatnya bernaung. Dalam laporannya, Sugiono menilai dalam hubungan lar negeri dilandasi politik bebas aktif yang menjadi perwujudan tujuan pemerintah Indonesia. Seperti melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam mewujudkan hal tersebut, aspek pertahanan menjadi posisi tawar suatu negara dalam tatanan hubungan antar negara-negara dan politik internasional. Oleh karena itu, aspek pertahanan negara mesti dianggap sebagai prasyarat bagi suatu negara dalam menangkal berbagai ancaman suatu negara.

Menurutnya, kerja sama antar negara dalam bidang pertahanan tak hanya ditujukan untuk meminimalisir potensi ancaman yang ada. Tapi, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan sebuah negara. Melalui kerja sama dengan negara yang memiliki kemampuan pertahanan yang sudah diakui, sebuah negara dapat belajar dan menyerap pengetahuan teknologi terkait pertahanan yang dimiliki negara lain dengan skema transfer teknologi.

Dia menilai politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Bagi Sugiono, perwujudkan diplomasi pertahanan dengan terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satu diantaranya dengan pemerintah Singapura.

Dengan disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan menjadi UU, kedua belah pihak dapat menjaga kedaulatan antar kedua negara. Tentu, perjanjian pertahanan tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kesetaraan, kepercayaan, dan pengertian.

Tags:

Berita Terkait