RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS
Terbaru

RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS

Seperti bakal menghambat pelaksanaan program jaminan sosial, dan menambah beban iuran. Pertanggungjawaban melalui Menteri menempatkan BPJS sebagai subordinasi Kementerian yang memperpanjang birokrasi sehingga tidak efektif dan efisien.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. Foto: RES
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani. Foto: RES

Masuknya UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berdampak besar terhadap keberadaan lembaga BPJS. Bila sebelumnya BPJS berada di bawah langsung Presiden, nantinya berada di bawah Kementerian. Posisi tersebut berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, mengatakan kekhawatirannya terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan terancam kualitas layanannya akibat sejumlah ketentuan RUU Kesehatan. Antara lain Pasal 23 ayat (2) RUU Kesehatan yang merevisi Pasal 23 UU 40/2004 mewajibkan BPJS menerima kerjasama yang diajukan fasilitas kesehatan yang memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan perundangan.

Hariyadi menilai, Pasal 23 ayat (2) RUU Kesehatan itu bertentangan dengan prinsip sukarela kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan sebagaimana Pasal 23 UU 40/2004. RUU Kesehatan membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat pelayanan.

“Sehingga berpotensi ada fasilitas kesehatan yang tidak dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang baik bagi peserta karena terjebak dalam birokrasi pemerintahan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/02/2023) kemarin.

Baca juga:

Independensi dan kemandirian BPJS terancam karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS berada di bawah Menteri, tidak seperti sekarang dimana BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menurutnya, perubahan tata kelola BPJS itu berpotensi membuat BPJS tidak efektif dalam menjalankan program jaminan sosial.

Hariyadi menegaskan, posisi kelembagaan BPJS saat ini sudah sangat tepat berada di bawah Presiden sebagai badan hukum publik. Kelembagaan BPJS itu penting karena dana yang dikelola merupakan iuran yang dikumpulkan dari peserta sehingga mutlak BPJS harus mandiri dan independen.

Tags:

Berita Terkait